TEMPO.CO , Jakarta: Pakar tata negara, Bayu Dwi Anggono, mengatakan tidak ada alasan menghalangi Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Alasannya, Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur wakil langsung menggantikan gubernur bila sudah berhalangan tetap seperti meninggal, pengunduran diri kepala daerah diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau diberhentikan. (Baca: Ahok Mundur, Gerindra: Ngapain Ditahan-Tahan)
"Ketika pengunduran diri Jokowi resmi diterima DPRD, otomatis Ahok menjadi gubernur. Itu satu paket," kata Bayu ketika dihubungi Jumat, 12 September 2014.
Bayu mengatakan Ahok tak perlu membuat surat pengunduran diri sebagai wakil gubernur sebelum menjadi orang nomor satu di Jakarta ini. Aturan ini, kata Bayu, sudah ditetapkan di Undang Undang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan terkait keluarnya Ahok dari Gerindra, Bayu mengatakan tak boleh diikuti dengan melarang mantan Bupati Belitung itu sebagai Gubernur. Alasannya, posisi Ahok sebagai kepala daerah sudah mempunyai hukum tetap.
Bayu memberi contoh di Undang-Undang Pemilihan Presiden atau Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah. Calon yang sudah mendapatkan nomor urut dari Komisi Pemilihan Umum, tetap menjadi peserta pemilu kepala daerah meski partai pengusungnya mencabut dukungan. (Baca: Apa Prioritas Ahok Jelang 3 Tahun Akhir Jabatan? )
"Yang calon saja masih sah sebagai peserta pilkada apalagi yang sudah menjadi kepala daerah," kata Bayu. Bayu mengatakan justru akan melanggar konstitusi bila menjegal Ahok sebagai kepala daerah.
Saat pengunduran diri Jokowi sebagai kepala daerah telah diterima, ujarnya, DPRD hanya berhak memutuskan pengangkatan Ahok bukan menolak atau menerima pengunduran diri sebagai wakil gubernur. (Baca: Golkar Cium Kejanggalan di Balik Mundurnya Ahok)
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan sedang mengkaji opsi-opsi yang bisa dilakukan apabila pengunduran diri Ahok ditolak oleh DPRD.
"Paling tidak, jika terjadi, DPRD bisa menunjuk Penanggung Jawab Gubernur dari pejabat Kemendagri dan Ahok tetap jadi wakil," ujar dia.
SUNDARI
Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung