TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Muhammad Taufik, mengatakan Basuki Tjahaja Purnama bisa jadi hanya menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI. Ini dapat dilakukan jika DPRD DKI mengulur waktu pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI.
"Soal Ahok naik jadi Gubernur DKI itu memang sudah otomatis dan diatur undang-undang. Tetapi kami bisa saja tidak menyelenggarakan rapat paripurna untuk pengangkatannya, karena dia telah menghina DPRD," kata Taufik ketika dihubungi pada Jumat, 12 September 2014.(Baca: Kemendagri Antisipasi jika Ahok Dijegal)
Ahok menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI ketika Joko Widodo cuti untuk kampanye pada pemilihan presiden lalu. Menurut juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno, pelaksana tugas tetap diberi kewenangan penuh dan tidak ada batasan.
Menurut Taufik, Fraksi Gerindra DPRD DKI belum menentukan sikap yang harus diambil terkait dengan waktu penyelenggaraan rapat paripurna. Taufik menuturkan saat ini DPRD masih sibuk dengan penyusunan badan kelengkapan. "Soal sikap, belum kami bicarakan. Rapat paripurna itu masih lama," ujar Taufik. (Baca: Sikap Ahok Bisa Tulari Kepala Daerah Lain)
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri telah menyiapkan siasat jika Ahok dijegal menjadi Gubernur DKI. Siasat tersebut, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah, adalah mengusulkan penanggung jawab gubernur dari pejabat Kemendagri ke DPRD, sementara Ahok tetap menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
ROBBY IRFANY
Baca juga:
Jokowi Tak Takut BPK Dikuasai Koalisi Merah Putih
Kalah Pilpres, Koalisi Prabowo Ingin Kuasai BPK ?
Tolak Pilkada di DPRD, Bima Arya Siap Dihukum PAN
Amien Biarkan Bima Arya Dukung Piilkada Langsung