Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Aceh: Pilkada di DPRD Langkah Sesat  

image-gnews
Aksi mendukung pelaksanaan pilkada langsung tanpa diwakili oleh DPRD di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 14 September 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Aksi mendukung pelaksanaan pilkada langsung tanpa diwakili oleh DPRD di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 14 September 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Belasan aktivis Aceh yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Aceh (JDA) berdemonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Mereka mengumpulkan dukungan masyarakat Aceh melalui tanda tangan di atas kain sepanjang 10 meter saat gerimis di Lapangan Blang Padang, Ahad, 14 September 2014.

Juru bicara JDA, Juanda Djamal, mengatakan proses demokrasi di Indonesia tidak boleh dirusak oleh segelintir orang. Hampir sepuluh tahun pilkada secara langsung diterapkan telah berjalan baik, tinggal memperbaiki mekanisme agar lebih tertib, jujur, dan adil. “Kebijakan mengembalikan pilkada ke DPRD adalah langkah sesat dan mundur,” ujarnya. (Baca juga: 11 Kerugian Rakyat Jika Pilkada Harus Lewat DPRD

Menurut Juanda, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelang berakhir jabatannya haruslah bersikap tegas mempertahankan pilkada secara langsung. Sebab, SBY selama ini telah bersusah payah dan tercatat sebagai presiden pertama di Indonesia yang sukses membangun demokratisasi melalui pilkada langsung.

Juanda menyebut proses pilkada langsung lebih menjamin terpenuhinya layanan publik dan pembangunan di daerah. Pilkada langsung juga akan membuat pemimpin lebih bertanggung jawab kepada rakyatnya. “Rakyatlah yang menentukan pemimpinnya sendiri, tak perlu diwakili,” kata Juanda.

Direktur Koalisi NGO HAM Aceh Zulfikar Muhammad mengatakan aksi mengumpulkan tanda tangan akan terus berlansung dalam beberapa hari ke depan. “Selasa ini kami akan menggelar pertemuan untuk mengumpulkan dukungan lebih besar,” katanya. (Baca juga: 40 Ribu Orang Dukung Petisi Pilkada Langsung)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Revisi RUU Pilkada rencananya akan disahkan pada Kamis, 25 September mendatang. Di dalam pasalnya terdapat perubahan, yaitu pemilihan kepala daerah yang sebelumnya dipilih secara langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD. 

ADI WARSIDI

Berita lain:
Costa Hat-trick, Chelsea Bungkam Swansea City 4-2
Garuda Travel Fair Obral Diskon hingga 50 Persen
Alvin Lie: PAN Didirikan untuk Kedaulatan Rakyat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.