Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SBY dan Jokowi Diminta Naikkan Gaji Jaksa  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti
Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Prosecutor Alliance yang juga jaksa di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Reda Mantovani, meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan jaksa di seluruh Indonesia. Status pegawai jaksa, menurutnya, tidak bisa disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS) biasa.

“Jaksa harus dilihat sebagai profesional hukum, beban kerjanya lebih tinggi dari PNS pada umumnya,” kata Reda ketika ditemui dalam acara diskusi Menaikkan Tunjangan, Mengurangi Korupsi di Kejaksaan di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta, Ahad, 14 Agustus 2014.

Reda yang sengaja datang dari Hong Kong untuk membantu menyuarakan aspirasi rekan-rekannya di Indonesia itu, menuntut agar profesi jaksa dapat disejajarkan dengan profesi seorang hakim. Beban kerja seorang jaksa mulai sangat berat, mengawal sebuah kasus dari penuntutan sampai eksekusi.

Ia mencontohkan, tunjangan untuk seorang panitera di Pengadilan Kelas 1A sebesar Rp 11.690.000 per bulan. Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kelas 1 gajinya hanya Rp 5 juta-7 juta. “Ketimpangan ini bisa berbahaya,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon ini.

Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, menjelaskan bahaya ketimpangan pendapatan itu. Menurut Emerson, tunjangan jaksa yang rendah dapat memicu terjadinya praktek korupsi dan pemerasan oleh jaksa terhadap pihak yang beperkara. “Ketika nanti kesejahteraan jaksa lebih baik, tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk melakukan korupsi dan semacamnya,” kata Emerson dalam kesempatan yang sama.

Menurut Emerson, salah satu parameter standar tunjangan jaksa ini dapat meniru tunjangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. “Minimal setara dengan tunjangan jaksa di KPK yang mencapai Rp 20 juta-22 juta per bulan. Itu bersih, tidak dikurangi biaya transportasi dan lainnya,” katanya. Menurut Emerson, selama ini ada perlakuan berbeda oleh pemerintah antara jaksa KPK dan non-KPK. 

Reda melanjutkan, menurut undang-undang seorang jaksa juga tidak diperbolehkan untuk memiliki usaha sampingan di luar profesinya. “Dana operasional perkara yang didapatkan seorang jaksa sebagai tambahan tunjangan pun digunakan untuk biaya transportasi, fotokopi, makan, pengawalan tahanan,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eriyanto, 35 tahun, seorang jaksa golongan IIIC, menuturkan gaji dan tunjangan yang totalnya Rp 6 juta per bulan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. “Saya membuka warung kelontongan di rumah. Sebenarnya tidak diperbolehkan, tapi itu demi memenuhi kebutuhan keluarga, dan saya siap menerima konsekuensinya,” kata Eriyanto.

Menurut Eri, meski jaksa KPK menangani kasus penting, tetapi jaksa-jaksa di kejaksaan negeri dan kejaksaan agung menangani beban perkara yang tidak ringan. “Banyak ancaman nyawa kami sering alami,” ujarnya.

Sebab itu, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun pemerintah Joko Widodo kelak diminta memperhatikan kesejahteraan jaksa. Sebelumnya, ketika meresmikan Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Jumat, 12 September 2014, SBY berjanji mengeluarkan instrumen untuk memperbaiki nasib jaksa sebelum lengser pada 20 Oktober 2014 mendatang. “Semoga beliau menepati janjinya,” kata Eriyanto. 

RIDHO JUN PRASETYO

Baca juga:
7 Serangan Ahok yang Bikin Lulung Geram
Alvin Lie: PAN Didirikan untuk Kedaulatan Rakyat
Densus 88 Tangkap Empat Warga Asing di Poso
KH Maimun Minta PPP Tetap di Koalisi Prabowo
Selain 4 Warga Turki, Densus 88 Tangkap 3 WNI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.


Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?


Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Kapolda Metro Jaya Irjen.Pol Karyoto, Pangdam Jaya Mayjen M. Hasan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menanam pohon bersama di Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu, 23 Agustus 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik


ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

Yustinus Prastowo. antaranews.com
ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.


Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Pekerja mengangkut karung berisi beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. Dirut Perum Bulog Budi Waseso menjelaskan stok beras yang dimiliki pemerintah aman untuk konsumsi nasional hingga awal triwulan I 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?


Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Presiden Jokowi menyampaikan kata sambutan pada peresmian Masjid At-Taufiq di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022. Masjid At-Taufiq dibangun untuk mengenang jasa-jasa dan perjuangan almarhum Taufiq Kiemas. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan


Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Ribuan PNS DKI Jakarta mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 di Monas, Jakarta, 20 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.


Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Penyerahan zakat tersebut turut diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga negara, para kepala daerah, para direktur BUMN, hingga perwakilan perusahaan swasta. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris
Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.


Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?


4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?