Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harry Heran Penahanan Guru JIS Diperpanjang Lagi

image-gnews
Dua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS Neil Bantleman (depan) dan Ferdinan Tjong tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, 14 Juli 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Dua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS Neil Bantleman (depan) dan Ferdinan Tjong tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, 14 Juli 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jakarta International School (JIS), Harry Pontoh, mengaku heran dengan perpanjangan penahanan yang diberikan kepolisian terhadap dua orang guru JIS. Apalagi hal ini dilakukan sudah dua kali.

"Kami tidak melihat urgensinya," kata dia kepada Tempo, Sabtu, 13 September 2014. Kedua guru itu adalah Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS.

Menurut Harry, seharusnya kepolisian bisa segera membebaskan mereka karena penyidikan telah selesai dilakukan. "Buat apalagi mereka ditahan?" (Baca: Penahanan Guru JIS Diperpanjang Lagi)

Dengan melakukan penahanan ini, menurut Harry, kepolisian tak memperhatikan azas praduga tak bersalah yang seharusnya dipegang. "Ini kan mereka seakan-akan dianggap pasti bersalah," ujarnya.

Padahal seharusnya, kata Harry, pengadilan yang akan memutuskan bersalah atau tidaknya dua guru JIS yang menjadi tersangka itu. Ia memastikan, jika pun tak ditahan, kedua guru JIS itu akan kooperatif dalam penyidikan kasus ini. "Kalau dibutuhkan mereka akan hadir kok. Buat apalagi ditahan?" kata dia. (Baca: Hari Ini, Tersangka JIS Jalani Sidang Dakwaan)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan dua orang guru JIS diperpanjang masa penahanannya selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan karena kepolisian akan melengkapi lagi berkas penyidikan yang masih kurang menurut kejaksaan. "Ini untuk kepentingan penyidikan," kata dia.

Untuk diketahui, masa penahanan guru JIS ini sudah pernah diperpanjang sebelumnya. Mereka mulai ditahan selama 20 hari sejak 14 Juli 2014. Masa penahanan mereka seharusnya habis pada 2 Agustus 2014, namun polisi kembali memperpanjang masa penahanan mereka menjadi 40 hari lagi sampai 12 September 2014. Kedua guru JIS tersebut dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Baca: Sekolah Ditutup, Orang Tua Murid JIS ke Komnas HAM)

NINIS CHAIRUNNISA

TERPOPULER
Surya Paloh Temui Petinggi Partai Komunis Cina

Wanita Ini Teror Tetangga Demi Rumah Impian

5 Senyawa yang Baik untuk Kesehatan Mata

Kapolri Tahu Misteri Penyebab Hilangnya MH370

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

20 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.