TEMPO.CO , Yogyakarta: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Yogyakarta Heru Purwadi mengatakan pihaknya tetap konsisten bersama koalisi Merah Putih memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. “Tapi kami punya aspirasi, dalam RUU itu jalur untuk mengusung calon independen diperkuat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Kota Yogyakarta, Heru Purwadi kepada Tempo, Jumat petang, 12 September 2014.
Heru menyatakan jalur calon independen akan menjadi elemen penting dalam menjaga tegaknya proses demokrasi dalam RUU yang akan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah itu kepada DPRD. (Baca juga: Diusung PAN, Wali Kota Kediri Tolak RUU Pilkada)
Menurut dia, calon independen diperlukan agar orang-orang berkompeten dan berkualitas sebagai pemimpin yang tidak memiliki modal bisa dicalonkan.
Menurut Heru, jika RUU Pilkada dibiarkan murni menyerahkan wewenang pada DPRD untuk menetukan pilihan kepala daerah, akan berdampak buruk. Di antaranya bercokolnya orang-orang internal partai yang berkantong tebal.
"Dengan penguatan jalur independen, publik di luar non-partai bisa berpartisipasi lebih maksimal, meski akhirnya juga melalui partai," kata dia.
Desakan pemberian ruang bagi jalur independen melalui RUU Pilkada itu dilatarbelakangi pengalaman PAN Yogyakarta yang memiliki kader dari kalangan pengusaha dan pernah menjabat dua periode sebagai: Wali Kota Yogyakarta, Herry Zudianto. Dalam periode kepemimpinan selama 2001-2006 dan 2006-2012, Herry dipilih melalui mekanisme tak langsung dan langsung.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN Provinsi DIY yang juga Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi sendiri belum menyatakan sikap terkait polemik RUU Pilkada ini.
PRIBADI WICAKSONO
Berita lain:
Wagub untuk Ahok, Begini Kata Sutiyoso
Bambang Soeharto Resmi Jadi Tersangka Suap
MU Siapkan Gaji Rp 5,7 Miliar Sepekan buat Ronaldo