Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Ibu Kota Juga Tolak Pilkada Lewat DPRD

image-gnews
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada melakukan aksi mendukung pelaksanaan pilkada langsung tanpa diwakili oleh DPRD di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 14 September 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada melakukan aksi mendukung pelaksanaan pilkada langsung tanpa diwakili oleh DPRD di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 14 September 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta Car Free Day Jakarta ramai-ramai menandatangani petisi mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung di di Bundaran Hotel Indonesia. Petisi ini nantinya akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mau mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. (Baca: Aksi Dukung Pilkada Langsung Menular ke Lima Kota)

Salah satu peserta, Cantika Rustandi, 23 tahun, mengatakan awalnya tak tahu ada aksi tanda tangan petisi itu. Namun, dia langsung meneken petisi karena tak ingin suara rakyat dirampas. "Kita jangan mundur lagi ke Orde Baru. Pemilihan langsung harus didukung karena sudah menghasilkan orang-orang hebat seperti Jokowi dan Ahok," kata Cantika pada Ahad, 14 September 2014.  (Baca:Kemendagri Antisipasi jika Ahok Dijegal)

Saat ini, pemerintah dan DPR sedang membahas revisi tentang Undang-Undang Pilkada. Enam fraksi pendukung Prabowo Subianto yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih bersikeras agar pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Pilkada langsung yang telah dilaksanakan sejak 2004 dianggap membuang-buang anggaran. Namun, sikap anggota Dewan itu mendapat penolakan dari masyarakat. (Baca: Pilkada Serentak, Begini Gambaran Praktiknya)

Selain Cantika, banyak warga Jakarta lain yang kebetulan datang untuk berolah raga pagi di Car Free Day tertarik ketika melihat aksi dukung Pilkada langsung ini. Mereka pun tak segan membubuhkan tanda tangan di spanduk sepanjang sepuluh meter yang digelar di samping air mancur Bundaran HI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aksi penolakan tersebut diprakarsai oleh Koalisi Pendukung Pilkada Langsung untuk mengawal proses pembahasan revisi Undang-Undng Pilkada yang akan disahkan pada 25 September nanti. "Gerakan ini untuk mengajak masyarakat akan hak mereka. Jangan sampai lobi politik tingkat tinggi merampas hak demokrasi rakyat," ujar Maskurudin Hafidz, koordinator aksi dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat.

Selain aksi ini, sebelumnya Koalisi membuat petisi online yang telah diteken oleh lebih dari 40 ribu orang. Aksi akan terus dilakukan secara rutin hingga DPR mendengarkan aspirasi rakyat. "Kalau banyak suara yang mendukung pilkada langsung namun DPR tetap bersikeras kepala daerah dipilih DPRD, kualitas para anggota Dewan kita harus dipertanyakan," ujar Maskur lagi. (Baca: Gerindra Optimistis RUU Pilkada oleh DPRD Lolos)

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Terpopuler:

Fadli Zon Ingin Basmi Kutu Loncat seperti Ahok
Kapolri Tahu Misteri Penyebab Hilangnya MH370
Wagub untuk Ahok, Begini Kata Sutiyoso
Korban Gubernur Riau Puas dengan Pengakuan Annas
Jokowi Pesan 10 Setel Pakaian, Berapa Harganya?


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

21 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

28 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

32 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

37 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

46 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

46 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

48 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

49 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

51 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

53 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?