Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Bandung Bikin Petisi Dukung Pilkada Langsung

image-gnews
Sejumlah relawan mengadakan kampanye simpatik penolakan Rancangan Undang-undang Pilkada pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di jalanan Dago, Bandung, 14 September 2014. ANTARA/Agus Bebeng
Sejumlah relawan mengadakan kampanye simpatik penolakan Rancangan Undang-undang Pilkada pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di jalanan Dago, Bandung, 14 September 2014. ANTARA/Agus Bebeng
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Warga Bandung membuat petisi untuk mendukung pemilihan kepala daerah langsung dan menolak Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Pengisian petisi dilakukan dengan menandatangani kain putih sepanjang 10 meter yang dibentang di area Car Free Day (CFD), Jalan Ir Djuanda, Dago, Bandung, Ahad, 14 September 2014.

"Saya lebih suka pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Kalau dipilih DPRD rentan korupsi. Kan, seperti orang dagang harus balik modal gitu," ujar Darsono, 54 tahun, karyawan swasta, kepada Tempo seusai menandatangai petisi. (Baca juga: Warga Ibu Kota Juga Tolak Pilkada Lewat DPRD)

Menurut Darsono, jika kepala daerah dipilih DPRD, masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpinnya itu. Padahal, sebagai warga, mereka harus kenal dan tahu siapa pemimpin mereka nanti. Untuk itu Darsono ikut menandatangani petisi tersebut bersama ratusan warga Bandung lainnya.

Koordinator petisi dukung pilkada langsung wilayah Bandung, Sely Martini, mengatakan aksi tanda tangan diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Bandung. Petisi itu merupakan bentuk aspirasi masyarakat Indonesia yang ingin pemimpin daerah tetap dipilih oleh rakyat. (Baca juga: Aksi Dukung Pilkada Langsung Menular ke Lima Kota)

"Sistem demokrasi tidak boleh dipasung. Pemilih yang dipilih rakyat itu lebih akuntabel, kalau lewat DPRD malah menciptakan sistem yang korup," kata Sely, yang juga anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW). (Baca juga: Pilkada Langsung Irit Anggaran Rp 35 Triliun)

Menurut Sely, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, pada masa kepemimpinannya nanti kepala daerah tersebut bukan bekerja untuk rakyat, melainkan untuk elite politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Revisi RUU Pilkada rencananya disahkan pada Kamis, 25 September 2014. Di dalam pasalnya terdapat perubahan, yaitu pemilihan kepala daerah yang sebelumnya dipilih secara langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD. 

RISANTI

Berita lain:
Laniakea, Ini Alamat Baru Umat Manusia  
Kata Lulung Soal Ahok Sebut DPRD Pemeras  
Jokowi Kunjungi Penjahit Langganan, Pesan Apa?  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.