TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Deputi Urusan Perdesaan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Adit, mengatakan uang yang diserahkan kepada DPR itu dilakukan dalam tiga tahap. Uang sebesar sekitar Rp 6 miliar itu diserahkan kepada staf anggota Komisi Pertahanan yang bernama Anjas.
"Uang mau dibagikan ke kawan-kawan DPR, tapi tidak menyebutkan namanya," kata Adit ketika bersaksi untuk terdakwa Teddi Renyut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 15 September 2014. (Baca: Duit Suap Bupati Biak Numfor Dipecah dalam Dua Amplo)
Belakangan, Adit mengaku merasa ditipu Anjas lantaran pengerjaan proyek pembangunan tanggul laut, yang sudah dijanjikan ke Teddi itu, tidak disetujui dalam APBNP 2014.
Adit mengaku sudah mengganti uang itu ke Teddi. Namun dia mengaku baru mengembalikan sekitar Rp 1,5 miliar. Sisanya, kata Adit, sedang disiapkan Anjas pada akhir pekan ini. Dalam pengurusan ijon proyek ini, Adit mengaku hanya menikmati Rp 1 juta dari Teddi yang merupakan direktur PT Papua Indah Perkasa itu.
Teddi, yang menjadi terdakwa kasus suap proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak, sudah mengucurkan puluhan miliar untuk mendapatkan proyek ini. (Baca: Bawahan Menteri Helmy Kenal Penyuap Bupati Biak.) Di antaranya, Tedi mengaku menyetor kepada Menteri Daerah Tertinggal Helmy Faisal Zaini dan tiga anggota keluarganya untuk perjalanan Jakarta-Dubai-Madinah Rp 290 juta. Staf khusus Helmy, Sabilillah Ardi, yang diduga meminta tiket itu.
Uang juga diduga mengalir ke Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muamir Muin Syam sebesar sekitar Rp 250 juta; Budiyo, anak buah Sabilillah Ardi, sekitar Rp 3,2 miliar; Sabilillah Ardi dan Har, anak buahnya, Rp 3,2 miliar; serta Adit Rp 6 miliar.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Suryadharma: Ketua PPP Mendatang Harus ke Prabowo
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah