TEMPO.CO, Jakarta - Surat jalan bisa dibilang "surat sakti" karena dapat membuat mobil mewah baru yang belum memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemiliki kendaraan bermotor, dan nomor polisi kendaraan, bebas berseliweran di jalanan. Ridwan, 27 tahun, seorang pegawai bagian penjualan di sebuah agen tunggal pemegang merek yang berkantor di kawasan Jakarta Pusat, mengaku terbiasa mengurus surat jalan ini melalui biro jasa.
"Pesan sekarang, besok surat jalan keluar," kata Ridwan kepada Tempo, Sabtu, 6 September 2014. Sedangkan waktu pengurusan STNK dan pelat nomor kendaraan memakan waktu 7-25 hari kerja, tergantung jenis mobilnya, apakah completely built-up (CBU) atau completely knocked-down (CKD).
Mengurus surat jalan sebenarnya tidak sulit. Sejumlah biro jasa yang Tempo datangi menyatakan bisa membantu. Harga yang ditawarkan berkisar Rp 2-3 juta. Bahkan, di dunia maya, banyak situs atau penyedia jasa yang membuka lapak pengurusan surat ini di forum jual-beli Internet.
Prosesnya juga cepat, tinggal menyebutkan merek, tipe, warna, kapasitas mesin, nomor rangka dan mesin mobil, maka surat jalan bisa diproses. Biro jasa ini menjamin surat jalan tersebut resmi. "Kalau diberhentikan polisi, tinggal tunjukkan surat ini, aman," ujar seorang pegawai biro jasa di kawasan Kebayoran Lama.
Jika memesan surat jalan, pemilik mobil baru akan mendapatkan semacam surat yang berisi keterangan bahwa surat-surat mobil tersebut tengah diurus di kepolisian. Pemilik mobil juga mendapat pelat nomor yang biasanya dua huruf pertama di belakangnya berkode SH. Surat ini dilegalisasi oleh direktorat lalu lintas kepolisian daerah, dan hanya berlaku selama satu bulan.
Surat jalan punya keterbatasan. Selain hanya berlaku 30 hari, Ridwan dan para pegawai biro jasa satu suara: mobil yang memakai surat jalan tidak bisa dibawa ke luar wilayah. "Kalau surat jalannya diterbitkan di Jakarta, enggak bisa dibawa ke luar kota," ujar pegawai biro jasa lainnya. "Bisa ditahan mobilnya oleh polisi setempat karena dianggap ilegal."
Meski surat jalan dikeluarkan kepolisian dan dianggap lazim dipakai, dana yang diterima polisi tidak jelas masuk ke mana. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pengurusan surat jalan tidak tercantum.
Di beleid itu hanya diatur soal biaya penerbitan semua jenis surat izin mengemudi, pelayanan uji keterampilan mengemudi menggunakan simulator, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan buku kepemilikan kendaraan bermotor, penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah, penerbitan surat keterangan catatan kepolisian, penerbitan surat keterangan lapor diri, penerbitan kartu sidik jari, serta penerbitan izin kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Restu Mulya Budiyanto tidak menampik info bahwa jajarannya pernah menerbitkan surat itu. "Tapi sudah kami hentikan sejak saya masuk 3 bulan lalu," katanya kepada Tempo seusai pelantikan Kapolda Metro Jaya yang baru, Jumat, 5 September 2014. "Dihentikan karena memang surat ini rentan digunakan sembarangan."
Dia menegaskan, sekarang polisi sudah tidak mengakui surat semacam itu. "Kalau di jalan masih ada mobil yang pakai ini, langsung kami tilang karena tidak terdaftar."
PRAGA UTAMA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Fadli Zon Ingin Basmi Kutu Loncat seperti Ahok
Kapolri Tahu Misteri Penyebab Hilangnya MH370
Jokowi Pesan 10 Setel Pakaian, Berapa Harganya?
Densus 88 Tangkap Empat Warga Asing di Poso
Costa Hat-trick, Chelsea Bungkam Swansea City 4-2