TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan berkomentar tentang pemecatannya oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali. Lukman dan 14 pengurus Dewan Pimpinan Pusat PPP lainnya dipecat oleh Suryadharma Ali melalui surat keputusan nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014. (Baca: Kubu Anti-Suryadharma Gelar Rapimnas di Jakarta)
"Saya membatasi diri untuk tidak bicara soal itu, karena Sekretaris Jenderal Romahurmuziy yang jadi juru bicaranya," kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini di Istana Negara, Ahad, 14 September 2014. (Baca: Dipecat, Suryadharma Pecat Balik Belasan Kader PPP)
Lukman menyatakan PPP adalah partai milik bersama yang roda kepengurusannya harus berdasarkan konstitusi dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Ia menilai pemecatannya tidak sah karena Suryadharma Ali telah diberhentikan dalam rapat pengurus harian pekan lalu. "Lihat saja nanti, pemecatan oleh Suryadharma itu seperti apa," kata Lukman. (Baca juga: Suryadharma: Ketua PPP Mendatang Harus ke Prabowo)
Pemecatan, kata Lukman, hanya dapat dilakukan lewat Muktamar PPP. Keputusan DPP PPP memecat sejumlah pengurus, dia melanjutkan, bersifat ilegal dan justru tak berlandaskan AD/RT partai. "Sikap resminya nanti dalam rapat pimpinan nasional," kata Lukman.
Pemecatan 15 kader PPP merupakan bentuk perlawanan Suryadharma atas pelengseran dirinya. Kelima belas kader itu dianggap sebagai motor yang mendorong pelengserannya. Di antaranya Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, dan Lukman Hakim Saifuddin.
Adapun Ketua PPP yang dipecat Suryadharma yakni Ermalena Muslim, Reni Marlinawati, Aunur Rofik, Rusli Effendi, Yusroni Yazid, dan Hizbiyah Rohim. Bekas Menteri Agama itu juga mendepak Sekretaris Jenderal Romahurmuziy, Wakil Sekretaris Jenderal Joko Purwanto, Dini Mentari, Siti Nurmila Muslih, dan Siti Maryam Thawil. Bendahara Umum Mahmud Yunus juga dia berhentikan.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler
7 Serangan Ahok yang Bikin Lulung Geram
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Soal RUU Pilkada, Amir: SBY Berpihak pada Akal Sehat
3 Kemesraan Ahok-Lulung Setelah Cekcok Panjang