TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmojo, mengatakan sudah mengeluarkan aturan bahwa airport tax wajib dimasukkan ke dalam komponen tiket pesawat.
"Aturan itu sudah beberapa hari lalu kami keluarkan," kata Djoko saat dihubungi, Senin, 15 September 2014. Menurut Djoko, saat ini implementasi aturan tersebut diserahkan kepada PT Angkasa Pura I dan II selaku pengelola bandara di semua wilayah Indonesia.
Penerapan dan aturan main selanjutnya, kata Djoko, akan ditentukan oleh Angkasa Pura. "Mereka yang akan bernegosiasi dengan maskapai bagaimana teknisnya," kata Djoko.
Saat ini baru Garuda Indonesia dan Citilink yang telah memasukkan airport tax ke dalam komponen harga tiketnya. Adapun maskapai lainnya belum memasukkan airport tax ke dalam tiket.
Kondisi itu mengakibatkan penumpang yang membeli tiket non-Garuda dan Citillink harus merogoh kocek lagi ketika check in di bandara untuk membayar airport tax, yang besarnya bervariasi di setiap bandara.
KHAIRUL ANAM
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya
Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah