TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku tak dipersulit dalam mengurus surat pengunduran dirinya dari kursi gubernur. "Kata siapa saya dipersulit? Enggak, justru dipermudah," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Senin, 15 September 2014.
Jokowi menjelaskan anggota dewan yang mengurusi administrasi pengunduran dirinya cukup kooperatif. "Mereka baik-baik, kok," kata Jokowi. Jokowi mengatakan telah melengkapi semua persyaratan pengunduran diri yang diminta DPR. (Baca: Jokowi Minta Pemerintah Tarik Beleid RUU Pilkada)
Dalam Sidang Paripurna DPRD Jakarta hari ini, anggota Dewan DKI belum membahas surat pengunduran diri Jokowi. Sidang paripurna dengan agenda pengesahan tata tertib Dewan, pengukuhan fraksi, pembahasan jumlah wakil ketua DPRD, dan perkenalan calon jajaran pimpinan DPRD ditunda karena tidak kuorum. "Sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan," ujar pembawa acara. (Baca: Tolak RUU Pilkada, Relawan Jokowi akan Kepung DPRD)
Lantaran belum dibahas Dewan, Kementerian Dalam Negeri belum menerima surat pengunduran diri Jokowi. Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riatmadji, mengatakan prosedur pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur memang sedikit rumit. (Baca juga: Jokowi Janji Akan Cukur Biaya Rapat Rp 18 Triliun)
Jokowi mesti mengajukan pengunduran diri ke DPRD DKI terlebih dulu. Setelah DPRD menyetujuinya, surat tersebut baru disampaikan ke Presiden SBY melalui Kementerian Dalam Negeri.
PERSIANA GALIH | PRAGA UTAMA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya
Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah