TEMPO.CO, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sudah menerima pelimpahan berkas perkara pemblokiran Bandara Turelelo, Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Berkas dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar menjelaskan bahwa yang dijadikan tersangka dalam kasus itu adalah 22 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada.
Puluhan anggota Satpol PP itu dijerat dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara disertai denda sekitar Rp 200 juta.
Menurut Ridwan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sudah mempelajari berkas perkara tersebut. Namun, berkasnya dinilai belum lengkap sehingga harus dikembalikan kepada PPNS Kementerian Perhubungan guna disempurnakan sesuai saran penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Ihwal Bupati Ngada Marianus Sae yang dituding memerintahkan 22 anggota Satpol PP memblokir bandara, Ridwan mengatakan berkas perkara Marianus belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi NTT. "Kami masih menunggu berkas perkara Marinus Sae,” ujarnya, Selasa, 16 September 2014.
Marianus memerintahkan puluhan anggota Satpol PP memblokir Bandara Turelelo, Soa, Kabupaten Ngada, pada 21 Desember 2014 lalu. Marianus, yang saat itu masih berada di Kupang, ibu kota NTT, marah karena tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) saat hendak kembali ke Ngada. Akibat pemblokiran itu, pesawat Merpati yang terbang dari Kupang tidak bisa mendarat di Bandara Turelelo dan harus kembali ke Kupang.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler
Kapolri Didesak Ungkap Penyebab Jatuhnya MH370
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Sore Ini, Kabinet Jokowi Diumumkan
Begini Arsitektur Kabinet Jokowi-JK