TEMPO.CO, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengungkapkan adanya pembagian fee yang diminta pejabat Dinas Pendidikan dari dana APBN 2014 untuk proyek perbaikan ruang kelas sekolah dasar. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, Paulus Agus Widaryanto dari 10 persen fee yang diminta, 5 persennya adalah jatah untuk Dinas Pendidikan Banyuwangi. "Sisanya, 4 persen untuk jasa konsultan dan 1 persen untuk kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan," kata Paulus, Selasa, 16 September 2014. (Baca: Korupsi Dana Rehab SD, Potongan Sempat Ditawar)
Terungkapnya pembagian fee tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara kejaksaan terhadap 10 kepala sekolah penerima dana perbaikan ruang kelas dari APBN Tahun 2014. Mereka diperiksa sejak pukul 08.00 WIB dengan 47 pertanyaan. Hingga pukul 16.00 WIB, pemeriksaan terhadap seluruh saksi masih berlangsung.
Baca Juga:
Kesepuluh kepala SD yang diperiksa sebagai saksi adalah Kepala SDN 4 Kalibaru Wetan, Sumartini; Kepala SDN 3 Kalibaru Manis, Suryani; Kepala SDN 7 Kalibaru Manis, Maryono; Kepala SD Islam Al Imaroh, Nasirudin; dan Kepala SDN 4 Gombengsari, Sukir.
Saksi lainnya, Kepala SDN 1 Banjar, Suhartoyo; Kepala SDN 2 Sidowangi, Hasanudin; Kepala SDN 8 Pesanggaran, Adi Siswoyo; Kepala SDN 8 Tegalharjo, Sulistiyono; dan Kepala SDN 5 Kandangan, Gunawan.
Paulus mengatakan permintaan fee yang awalnya sebesar 15 persen disampaikan sejak pengajuan proposal dari sekolah ke Dinas Pendidikan. Karena dinilai terlalu tinggi, kepala sekolah akhirnya menawar menjadi 9 hingga 10 persen. "Dinas berwenang untuk menentukan proposal mana yang disetujui, lalu ada tim provinsi yang survei ke lokasi," katanya.
Permintaan fee kepada kepala sekolah di daerahnya disertai adanya ancaman dari pejabat Dinas Pendidikan. Bila sekolah menolak memberikan fee, maka sekolah tidak dapat bantuan perbaikan ruang kelas dari APBN.
Kasus ini sendiri bermula saat Kejaksaan Banyuwangi menangkap tangan tiga tersangka pertama di SDN 2 Tampo, Banyuwangi, pada Selasa, 9 September. Dari tangan mereka, jaksa menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 211.642.000. Uang itu merupakan pemberian fee sebesar 9-10 persen dari 21 sekolah yang mendapatkan dana perbaikan ruang kelas. Ketiga tersangka yang bertindak sebagai pengumpul uang dari kepala sekolah tersebut kini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.
Ketiga tersangka itu yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari, dan seorang anggota LSM bernama Ahmad Farid.
Kepala SDN 8 Pesanggaran Adi Siswoyo menolak berkomentar tentang permintaan fee tersebut. Dia hanya bercerita bahwa cukup tegang menjalani pemeriksaan dari Kejaksaan. Dia terpaksa berangkat dari rumahnya yang berjarak 80 kilometer pada pukul 05.30 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pukul 08.00 WIB. "Ini pertama kali saya diperiksa," kata dia.
Penasihat hukum kepala sekolah tersebut, Ribut Puryadi, mengatakan kepala sekolah terpaksa memberikan fee karena mendapat intimidasi. "Mereka takut dananya tidak cair," kata Ribut.
IKA NINGTYAS
Berita Lain
Begini Arsitektur Kabinet Jokowi-JK
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Anggota DPRD Jakarta, Makan Uang Rakyat dan Bolos Rapat
Menteri, Jokowi Pilih 18 Profesional dan16 dari Partai