TEMPO.CO, Kupang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil-alih kasus dugaan korupsi pada Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 59 miliar.
Pengambilalihan kasus PLS itu dilakukan delapan anggota Tim KPK yang turun ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Selasa, 16 September 2014. "Kami menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 59 miliar lebih," kata Ketua Tim Supervisi KPK, Rano, di kantor Kejati NTT.
Dari total dana sebesar Rp 77 miliar tahun 2007 yang dilakukan penyidikan, KPK menemukan kerugian negara Rp 59 miliar lebih. Di lain pihak, Kejati NTT hanya menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar. "Kami akan tangani kasus ini," Rano menegaskan.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Mangihut Sinaga mengatakan kasus PLS diambil-alih KPK karena lembaga itu menemukan kerugian negara yang lebih besar. Menurut dia, penyidikan yang dilakukan Kejati NTT hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP NTT. "Kami sudah tangani cukup jauh, hanya menunggu perhitungan kerugian negaranya," katanya.
Mantan Kepala Bidang PLS NTT Marthen Dira Tome mengatakan kasus ini sudah pernah di ditangani oleh KPK dan Kejari Kupang, tapi dihentikan karena tidak cukup bukti. Meski begitu, dia mengaku siap menghadapi kasus ini di KPK hingga bisa diketahui pasti kebenaran kasus ini. "Lebih baik lagi, sehingga semuanya bisa jelas," kata Marthen, yang kini jadi Bupati Sabu Raijua itu.
YOHANES SEO
Baca juga:
Masuk Poso, 4 WNA Urus Paspor Palsu di Thailand
Asuransi Pertanian, Premi Petani Rp 180 Ribu/Ha
Sosok Penting Si Ahli Kreativitas Louis Vuitton
Berkas Tak Lengkap, Permohohan Emron PPP Tertunda
Tetap Konsisten Berbagi Nasi Bungkus