TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengungkap keterlibatan empat terduga teroris asing yang tertangkap di Palu akhir pekan lalu. "Kami sedang bekerja sama dengan Imigrasi untuk memastikan keaslian paspor mereka," kata juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, di Markas Besar Polri pada Selasa, 16 September 2014.
Menurut Ronny, jika empat orang tersebut adalah warga negara Turki, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Turki untuk menyelidiki peran mereka di negara tersebut.
Sebelumnya, polisi menangkap keempatnya di sebuah rumah di Touwa, Palu, Sulawesi Tengah. Mereka dibekuk polisi pada Sabtu, 13 Desember 2014, sekitar pukul 02.30 Wita. Pada pukul 09.00, mereka sampai di Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian diperiksa di Markas Brimob, Depok, Jawa Barat. (Baca: Begini Penangkapan 4 Warga Turki di Parigi Moutong)
Saat ditangkap, keempatnya sedang bersama tiga warga Indonesia: Saiful, Irfan, dan Yudit. Saiful diduga menyembunyikan terduga terorisme bernama Romy. Sedangkan Irfan dan Yudit berperan mengantar empat warga Turki tersebut dari Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, ke Poso, Sulawesi Tengah. (Baca juga: Selain 4 Warga Turki, Densus 88 Tangkap 3 WNI)
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Raffli Amar mengatakan polisi mencurigai empat orang yang diduga warga Turki itu terkait dengan jaringan Mujahidin Indonesia Timur. Jaringan teroris tersebut dipimpin Santoso.
ROBBY IRFANY
Terpopuler:
Ratusan Warga Prancis Berjihad untuk ISIS
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Anggota DPRD Jakarta, Makan Uang Rakyat dan Bolos Rapat
Begini Arsitektur Kabinet Jokowi-JK
Sore Ini, Kabinet Jokowi Diumumkan