TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Anti-Mafia Hutan melaporkan 27 korporasi tanaman industri akasia-eukaliptus ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Peneliti dari Yayasan Auriga, Syahrul Fitra, mengatakan perusahaan-perusahaan itu diduga melakukan korupsi kehutanan sepanjang 2002-2006.
"Diduga merugikan keuangan negara dan menyuap penyelenggara negara saat memperoleh izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman di Provinsi Riau," ujar Syahrul di gedung KPK, Selasa, 16 September 2014. (Baca: Rambut Disasak, Istri Jero Penuhi Panggilan KPK)
Menurut Syahrul, tujuh korporasi telah merugikan negara karena telah menebang hutan alam seluas 120.745 hektare sepanjang 2002-2006 untuk ditanami akasia-eukaliptus sebagai bahan pembuatan kertas di Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu.
"Kami menduga kuat ketujuh korporasi tersebut juga menyuap bupati saat mengesahkan izin usaha di atas hutan alam," tutur Syahrul. (Baca: KPK Periksa Djoko Suyanto di Kasus Jero Wacik )
Menurut Syahrul, Rusli Zainal, saat menjabat Bupati Indragiri Hilir, telah menerbitkan izin usaha di atas hutan alam kepada PT Bina Duta Laksana dan PT Riau Indo Agroplama pada 2002.
Sedangkan Kabupaten Indragiri Hulu sendiri menerbitkan izin usaha untuk PT Artelindo Wirautama, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Bukit Batabuh Sei Indah, PT Mitra Kembang Selaras, dan PT Sumber Maswana Lestari sepanjang 2002-2003.
Dua puluh korporasi lainnya juga diduga telah menyuap penyelenggara negara di Kabupaten Pelalawan dan Siak. Beberapa penyelenggara negara sudah divonis atas kasus penyuapan ini.
Korporasi yang terlibat yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Tuah Negeri, CV Mutiara Lestari, CV Putri Lindung Bulan, PT Mitra Tani Nusa Sejati, dan lainnya.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Ratusan Warga Prancis Berjihad untuk ISIS
Kapolri Didesak Ungkap Penyebab Jatuhnya MH370
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Anggota DPRD Jakarta, Makan Uang Rakyat dan Bolos Rapat
Sore Ini, Kabinet Jokowi Diumumkan