TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar mengungkapkan alasannya memperberat vonis Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus korupsi pengaturan kuota daging impor. Menurut dia, pertimbangan utamanya karena mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu menyalahgunakan kewenangannya atau melakukan korupsi politik. “Dia menggunakan kekuasaannya sebagai anggota DPR untuk mendapatkan fee dari perusahaan pemasok daging sapi,” ujarnya saat dihubungi, Selasa, 16 September 2014.
Senin kemarin, Mahkamah Agung memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Sidang putusan kasasi yang dipimpin langsung oleh Artidjo itu, Mahkamah juga mencabut hak politik Luthfi. Dengan demikian, Luthfi tak bisa lagi menjabat sebagai pejabat publik maupun pejabat politik seperti anggota DPR. Hukuman yang dijatuhkan ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga menjerat Luthfi dengan tudingan melakukan pencucian uang. Jaksa menuntut Luthi dihukum sepuluh tahun penjara dalam kasus korupsi dan delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uangnya. (Baca: Suami Divonis, Istri-istri Lutfhi Tetap Setia)
Vonis ini rekor hukuman tertinggi dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Artidjo mengatakan hukuman ini pantas dijatuhkan karena Luthfi sudah mencederai amanat rakyat yang memilihnya. Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 65 tahun lalu itu menambahkan, tindakan Luthfi juga tak mendukung kemandirian pangan karena mengupayakan agar Indonesia terus melakukan impor daging sapi. Hal ini dinilai merugikan peternak sapi dalam negeri. “Padahal dia sudah dipilih oleh orang banyak, tapi malah jadi koruptor.” (Baca: Yudi Menilai Luthfi Punya Kuasa atas Menteri)
Mantan dosen Universitas Islam Indonesia ini mengatakan pertimbangan seperti ini tak muncul dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya. “Di pengadilan negeri kurang mempertimbangkan hal yang memberatkan.”
REZA ADITYA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah