TEMPO.CO, Bandung - Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menghuni penjara khusus koruptor Sukamiskin, Kota Bandung, mulai malam ini, Selasa, 16 September 2014. Dikawal sedikitnya empat petugas Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terpidana 8 tahun penjara dalam kasus korupsi jaringan 2,1 GHz/3G itu tiba di Sukamiskin sekitar pukul 18.00 WIB. (Baca: Bekas Dirut IM2 Siap Ajukan Kasasi)
"Sebelumnya dia (Indar Atmanto) tahanan kota di Jakarta Selatan atau bukan pindahan dari penjara di Jakarta. Jadi dia dimasukkan ke Sukamiskin ini merupakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung bulan Juli," ujar Kepala Seksi Registrasi Penjara Sukamiskin Toni Kurniawan kepada Tempo, Selasa, 16 September 2014. (Baca: Putusan Banding atas Indar Atmanto Indosat Janggal)
Sesuai prosedur, ia melanjutkan, saat masuk Sukamiskin Indar menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan berkas-berkas administrasi eksekusi dan lainnya. "Seperti biasa, sebagai penghuni baru, dia akan ditempatkan dulu di blok utara bawah. Mulai malam ini dia (Indar) resmi menjadi warga binaan penghuni Lapas Sukamiskin," kata Toni.
Indar awalnya divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2013. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat selama 2006-2012 hingga merugikan negara Rp 1,36 triliun. (Baca: IM2 Tak Harus Bayar Uang Pengganti Rp 1,3 Triliun)
Tak puas dengan vonis tersebut, Kejaksaan dan terdakwa banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta. Hasilnya, pengadilan banding menambah hukuman buat Indar menjadi 8 tahun bui. Belum puas, kedua pihak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada 10 Juli lalu, Mahkamah menolak permohonan kasasi tersebut. (Baca: Jaksa Tetap Kasasi Putusan Banding IM2)
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler
Ratusan Warga Prancis Berjihad untuk ISIS
Kapolri Didesak Ungkap Penyebab Jatuhnya MH370
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Anggota DPRD Jakarta, Makan Uang Rakyat dan Bolos Rapat
Sore Ini, Kabinet Jokowi Diumumkan