TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Otoritas Pelabuhan Muara Angke Tonny Suharya memastikan tidak pernah mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk kapal motor (KM) Paus di hari nahas saat kapal itu meledak. Menurut Tonny, kapal berlayar tanpa izin, sehingga kecelakaan menjadi sepenuhnya tanggung jawab nakhoda.
"Pada hari kecelakaan, KM Paus tidak berkoordinasi dengan syahbandar dan tidak mengantongi SPB," ujar Tonny, Senin, 15 September 2014. (Baca: Bawa Penumpang ke Pulau Pramuka, Kapal Meledak)
KM Paus meledak saat berlayar di antara Pulau Pari dan Pulau Pramuka. Penyelidikan Laboratorium Forensik mengungkapkan kapal meledak karena ada genangan bensin di sekitar tangki. Akibat ledakan tersebut, 35 penumpang menderita luka bakar.
Menurut Tonny, kapal yang berlayar dari Pelabuhan Kali Adem itu seharusnya berkoordinasi dengan syahbandar sebelum berlayar. Nakhoda atau pengurus kapal harus menunjukkan surat-surat kelengkapan seperti sertifikat keselamatan, surat pernyataan nakhoda, dan daftar anak buah kapal. Setelah itu, petugas syahbandar akan mengecek surat dan kondisi kapal sebelum menandatangani SPB. (Baca: Dishub: Ledakan KM Paus Janggal)
Namun KM Paus keluar dari pelabuhan tanpa melalui prosedur itu terlebih dulu. "Setelah kecelakaan, kami memeriksa KM Paus. Ditemukan bahwa kapal itu tidak memiliki surat-surat asli, hanya fotokopi. Selain itu, saat berlayar, juga tidak ada teknisi di atas kapal," ujar Tonny.
Kapal-kapal yang keluar dari Pelabuhan Muara Angke, Pelabuhan Kali Adem, dan Pantai Mutiara seharusnya mengurus SPB pada otoritas Pelabuhan Muara Angke sebelum berlayar. Meski demikian, Tonny menyebut tidak semua kapal mau mengurus itu. "Kalau kapal keluar tanpa SPB, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan nakhoda." (Baca: Labfor Polri Tak Temukan Tangki KM Paus Bocor)
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Baca juga:
Bupati Ini Terima Suap untuk Lunasi Utang Pilkada
Polisi Tangkap Sayidah, Penipu Bisnis Online
Warga Korban Lapindo Tunggu Kepastian ke Jakarta
Mahasiswa: Pilkada oleh DPRD Rampas Harapan Rakyat