TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha menyatakan pihaknya telah menangkap seorang pengedar ganja yang sehari-hari bekerja sebagai penggali sumur. Pengedar itu bernama Ujang Supriyatna, 32 tahun. "Kami menemukan 24 kilogram ganja di rumah kontrakannya," kata Yudha, Senin, 15 September 2014.
Rumah kontrakan tersangka berada di Jalan Garuda Tengah, Gang Balok IV, Kelurahan Duri Utara, Jakarta Barat. "Awalnya, ada laporan dari warga yang melihat bahwa pria ini sering dikunjungi orang-orang. Warga curiga kalau ini ada hubungannya dengan narkoba dan segera melapor ke Polsek Tambora," ujar Yudha.
Polsek Tambora segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap Ujang. Ujang mengaku diajak rekannya mengedarkan barang haram itu. "Alasannya, sedang kesulitan keuangan, jadi mau ikut mengedarkan," tutur Yudha. Ujang juga beralasan bahwa pekerjaannya sedang sepi permintaan.
Hingga saat ini, Ujang masih ditahan di Polsek Tambora untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kami sedang selidiki dia dari jaringan mana dan mengedarkan ke mana saja," kata Yudha.
INDRI MAULIDAR
Berita Terpopuler:
Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus
SBY: Partai Demokrat Bukan Koalisi Merah Putih
Ratusan Warga Prancis Berjihad untuk ISIS
Jejak 4 WNA Turkistan di Poso Terlacak