TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke Tonny Suharya mengatakan penyebab terbakarnya kapal motor Paus hingga saat ini masih dalam penyelidikan. Namun dia mengklaim kapal itu meninggalkan pelabuhan tanpa surat persetujuan berlayar (SPB). "Kalau terbukti kelalaian ada pada nakhoda, izinnya akan kami cabut," ujar Tonny yang dihubungi pada Selasa, 16 September 2014.
Menurut Tonny, syahbandar akan mendalami kasus KM Paus dari sisi administrasi kepelabuhan. Kapal yang keluar dari Pelabuhan Muara Angke, Kali Adem, dan Pantai Mutiara seharusnya mengantongi SPB sebelum berlayar. SPB berlaku 1 x 24 jam sehingga harus selalu diurus setiap kali kapal ke luar pelabuhan.
KM Paus yang diklaim tidak membawa SPB itu meledak saat berlayar di perairan Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Genangan bensin di sekitar tangki dan kabel yang terkelupas ditengarai menjadi pemicu ledakan. (Lihat: Labfor Polri Tak Temukan Tangki KM Paus Bocor.) Sebanyak 35 orang menderita luka bakar dalam kejadian itu. (Lihat: Habis Meledak, KM Paus Akan Dioperasikan Lagi.)
Tonny melanjutkan, bila kelalaian tidak meminta SPB dilakukan pengelola kapal, dalam hal ini Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan DKI, sanksi akan diserahkan sesuai aturan di instansi terkait.
KM Paus, kata Tonny, sebelum berlayar pada hari nahas itu sudah pernah mengurus SPB. Kapal itu memiliki surat-surat lengkap dan tidak ada kendala untuk mendapatkan SPB. Namun, setelah kecelakaan, syahbandar kembali memeriksa surat-surat kapal itu, dan ternyata ditemukan bahwa kapal tidak memiliki surat-surat asli, hanya fotokopi.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita Terpopuler:
Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus
SBY: Partai Demokrat Bukan Koalisi Merah Putih
Ratusan Warga Prancis Berjihad untuk ISIS
Jejak 4 WNA Turkistan di Poso Terlacak
Sore Ini, Kabinet Jokowi Diumumkan