TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ladang ganja seluas 1.000 meter persegi di kaki Gunung Gede, Pangrango, Kabupaten Bogor. Ladang ganja itu digarap oleh Ajid alias Damir, 42 tahun. Petani itu ditangkap 14 September 2014 di Ciamis, Jawa Barat. "Tersangka masih kami periksa," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, Selasa, 16 September 2014.
Menurut Sumirat, ladang ganja itu ditemukan pada 24 Juli 2014 atas laporan masyarakat. Kecurigaan langsung mengarah kepada Ajid karena hanya dia yang selama ini menggarap lahan itu. Sebelumnya Ajid membudidayakan tanaman sawi di sana. (Baca:Simpan Ganja 24 Kg, Tukang Sumur Ditangkap)
BNN tidak bisa segera memeriksa Ajid karena lelaki itu menghilang. Pada Kamis, 24 Juli 2014, Ajid pernah terlihat di rumahnya yang berada di Kampung Loji, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Bogor. Namun, baru pada awal September penyidik mendapatkan informasi Ajid berada di Ciamis. Di sana pula akhirnya Ajid ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaaan, kata Sumirat, Ajid memperoleh bibit ganja dari Heri. Heri adalah kawan sesama buruh bangunan di Depok pada 1997. "Awalnya ia hanya memiliki sepuluh biji bibit ganja. Kemudian ia tanam bibit itu pada 2013," kata Sumirat. (Baca:Darurat Narkoba di Kampus Ibu Kota)
Ajid kemudian menanam ganja itu di lahan milik Perum Perhutani. Ia menanam ganja dengan teknik tumpang sari di antara tanaman palawija. Dari sepuluh biji ganja, hanya empat yang tumbuh. "Empat batang pohon itu dijadikan bibit, kemudian dia telah menumbuhkan sekitar seratus batang ganja," ujar Sumirat.
Pada saat penangkapan, petugas menemukan 5,8 kilogram ganja kering, 59 batang ganja, dan 0,11 kilogram biji ganja. "Kata Ajid, ganja itu untuk konsumsi dia sendiri," kata Sumirat. Namun, BNN menduga Ajid juga menjual ganja. "Oleh karena itu, kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu siapa saja yang bekerja dengan Ajid dan kepada siapa ia menjual ganja itu." (Baca:Warga Malaysia Pasok Sabu Gunakan Sandi 'Monyet Indonesia')
Ajid dikenai sanksi pidana dari Pasal 111 Ayat 3 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia mendapatkan acanaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
PAMELA SARNIA
Berita Terpopuler:
Ratusan Warga Prancis Berjihad untuk ISIS
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Anggota DPRD Jakarta, Makan Uang Rakyat dan Bolos Rapat
Begini Arsitektur Kabinet Jokowi-JK
Sore Ini, Kabinet Jokowi Diumumkan