TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia mencurigai empat terduga teroris warga negara Turki masuk ke Indonesia secara ilegal. Menurut juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, mereka masuk melalui jalur laut. "Mereka bisa naik kapal di tengah laut, naik kapal nelayan lalu mereka lewat pelabuhan sungai," kata ujar di Mabes Polri pada Selasa, 16 September 2014.
Polisi menangkap mereka di sebuah rumah di Touwa, Palu, Sulawesi Tengah, pada Sabtu dinihari, 13 September 2014, pukul 02.30 Wita. Pada pukul 09.00, mereka diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di di Markas Brimob, Depok, Jawa Barat. (Baca: Polri Gandeng Imigrasi Ungkap WNA Terduga Teroris)
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Raffli Amar, keempatnya adalah warga negara Turki. Kewarganegaraan mereka diketahui dari paspor yang ditemukan saat penangkapan. Saat ini Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengecek kebenaran data paspor tersebut. (Baca: Begini Penangkapan 4 Warga Turki di Parigi Moutong)
Ronny menuturkan keempatnya dapat dijerat dengan ketentuan pidana tentang kedatangan ilegal warga negara lain. Ia menambahkan, jika paspornya palsu, mereka dapat diancam pasal tentang pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Baca: Selain 4 Warga Turki, Densus 88 Tangkap 3 WNI)
Sebelumnya, Boy mengatakan pihaknya menangkap Saiful, Irfan, dan Yudit. Saiful diduga menyembunyikan terduga teroris bernama Romy. Sedangkan Irfan dan Yudit berperan mengantar empat warga Turki tersebut dari Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, menuju Poso, Sulawesi Tengah.
ROBBY IRFANY
Berita Terpopuler
Ratusan Warga Prancis Berjihad untuk ISIS
Kapolri Didesak Ungkap Penyebab Jatuhnya MH370
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Anggota DPRD Jakarta, Makan Uang Rakyat dan Bolos Rapat
Sore Ini, Kabinet Jokowi Diumumkan