TEMPO.CO, Tangerang - Manager Penanganan Bencana Wahana Lingkungan Hidup Mukri Friatna menolak rencana reklamasi pantai di sepanjang pesisir utara Tangerang, Banten. Ia menilai reklamasi bakal mempengaruhi keseimbangan ekologi laut di daerah tersebut.
"Reklamasi membuat biota bawah air seperti terumbu karang akan mati. Termasuk ikan-ikan yang hidup di sekitar terumbu," kata Mukri saat dihubungi, Senin, 15 September 2014. Menurut dia, kematian biota laut mencederai keadilan ekologi. Sebab, yang berhak hidup bukan hanya manusia, tapi juga makhluk lainnya. (Baca: Reklamasi Pantura, Tangerang Gandeng Salim Group)
Ia menambahkan, jika biota laut mati, pemerintah dan pengembang telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan aturan tersebut juga, reklamasi hanya diperbolehkan bila lingkungan terjadi kerusakan karena terkena abrasi.
Ia tak sepakat jika reklamasi dilakukan hanya untuk keperluan bisnis semata. "Kalau motifnya bisnis, apakah kepentingan tersebut dalam rangka penyelematan lingkungan," tuturnya. (Baca: Tangerang Tetap Mereklamasi Pantai Utara)
Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana mereklamasi pantai seluas 9.000 hektare. Untuk memuluskan rencana tersebut, Tangerang menggandeng pengembang kelas kakap, seperti Salim Group dan PT Agung Sedayu. Reklamasi dibuat untuk bisnis properti. Ke depannya, di sana akan ada kawasan hunian, pusat bisnis dan jasa, kawasan industri, pergudangan, serta pelabuhan dan peti kemas.
ERWAN HERMAWAN
Baca juga:
Bupati Ini Terima Suap untuk Lunasi Utang Pilkada
Polisi Tangkap Sayidah, Penipu Bisnis Online
Warga Korban Lapindo Tunggu Kepastian ke Jakarta
Mahasiswa: Pilkada oleh DPRD Rampas Harapan Rakyat