Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Belasan Kepala Sekolah Diperiksa Kejaksaan

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Banyuwangi -- Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu hari ini, 17 September 2014 memeriksa sebelas kepala sekolah dasar negeri. Pemeriksaan itu merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi ruang kelas yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 sebesar Rp 4 miliar. 

Penasehat hukum kepala sekolah, Ribut Puryadi, mengatakan dari sebelas kepala sekolah yang diperiksa hari ini, hanya SDN 4 Tambakrejo yang tidak menerima dana rehabilitasi dari APBN 2014. "Namun, sekolah tersebut tetap diperiksa karena tercantum dalam daftar verifikasi di Dinas Pendidikan Jawa Timur," kata Ribut. 

Sebelas kepala sekolah yang diperiksa berasal dari SDN 2 Tampo, SDN 2 Labanasem, SDN 2 Banjar, SDN 2 Rejosari, SDN Kepatihan, SDN 4 Karangsari, SDN 3 Glagahagung, SDN 1 Kumendung, SDN 4 Tambakrejo, SDN 1 Kaligung dan SDN 5 Sumberberas. 

Mereka diperiksa sebagai saksi di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi sejak pukul 08.00 WIB. Selasa kemarin, 16 September 2014, sepuluh kepala sekolah lainnya telah lebih dulu diperiksa selama sembilan jam mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Ribut menuturkan materi pertanyaan dari jaksa sama dengan pemeriksaan sepuluh kepala sekolah sebelumnya, yaitu seputar permintaan fee sebesar 9-10 persen dari pejabat Dinas Pendidikan. (Baca berita sebelumnya: Diknas Banyuwangi Dapat Fee 5 Persen Dana Rehab SD)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Banyuwangi Paulus Agung Widaryanto mengatakan 21 sekolah telah menerima pencairan dana rehabilitasi ruang sekolah dari APBN pada 3 September 2014. Besarnya bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. "Kami mengamankan buku rekening sekolah sebagai barang bukti," kata Paulus.

Sebelum dana dicairkan, ada pejabat Dinas Pendidikan yang mensosialisasikan bahwa sekolah harus memberikan fee antara 9-10 persen. Rinciannya, 5 persen merupakan jatah untuk Dinas Pendidikan, 4 persen untuk jasa konsultan, dan 1 persen untuk Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekolah yang memberikan fee 10 persen berlokasi di Kecamatan Kalibaru, sedangkan di kecamatan lain potongannya 9 persen. Sebagai perantara sekolah dengan Dinas Pendidikan, termasuk pengumpulan uang, dilakukan oleh Kepala SDN 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari dan Kepala UPTD Kalibaru Ahmad Munir.

Sebelumnya, pada Selasa, 9 September, Kejaksaan Banyuwangi menangkap tangan tiga tersangka pertama di SDN 2 Tampo, Banyuwangi. Dari tangan mereka, jaksa menemukan barang bukti uang tunai pemberian fee sebesar Rp 211.642.000. (Baca: 3 Orang Tertangkap Tangan Korupsi DAK Pendidikan)

Ketiga tersangka itu adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari, dan seorang anggota LSM bernama Ahmad Farid.

IKA NINGTYAS

Terpopuler
Jadi Presiden, Harga Sepatu Jokowi Rp 400 Ribu
Jokowi Siapkan 2 Pos Menteri untuk Partai KMP
Koin Logam 5.200 SM Ditemukan di Gunung Padang
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Di Twitter, Wanita ISIS Ini Pegang Kepala Buntung
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

19 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

35 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

42 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

54 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

28 Desember 2023

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

27 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Indra Charismiadji