TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto kini menghuni Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, setelah dieksekusi sebagai terpidana atas kasus korupsi jaringan 2,1 gigahertz/3G. Kepada Tempo, adik Indar Atmanto, Indar Atmodjo, mengaku bingung atas tindakan aparat Kejaksaan Agung tersebut. "Karena ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan negara tidak dirugikan," kata dia yang akrab disapa Doti Selasa, 16 September 2014.
Eksekusi Indar oleh Tim Satuan Khusus Kejaksaan Agung terjadi di gedung Indosat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa siang. Menurut Doti, sempat terjadi perdebatan antara tim legal Indosat dengan lima jaksa dan dua polisi yang diutus Kejaksaan Agung karena salinan putusan dari Mahkamah Agung sampai saat ini belum diterima pihak Indar Atmanto. "Jaksa memaksa untuk eksekusi dan mengaku hanya melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung," ujar Doti. (Baca: Eks Dirut IM2 Kini Huni Penjara Sukamiskin)
Menurut Doti, putusan Mahkamah Agung menyatakan tidak ada kewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,36 triliun seperti yang dituduhkan. Doti menilai jika tidak ada kewajiban untuk mengganti kerugian negara, artinya negara tidak dirugikan. "Itu yang menjadi pertanyaan kami, artinya negara tidak dirugikan," kata Doti. (Baca juga: Indar Atmanto: I Will Continue Fighting)
Indar divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2013. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G Indosat pada 2006-2012 hingga merugikan negara Rp 1,36 triliun. (Baca juga: Putusan Banding atas Indar Atmanto Indosat Dinilai Janggal)
Tak puas dengan vonis tersebut, pihak Kejaksaan dan terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta. Hasilnya, pengadilan banding menambah hukuman menjadi 8 tahun. Belum puas, kedua pihak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada 10 Juli 2014, Mahkamah menolak permohonan kasasi tersebut.
DEVY ERNIS
Berita Terpopuler
Begini Arsitektur Kabinet Jokowi-JK
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Ahok Terima Ajakan Hashim Bertemu Prabowo