TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur berharap Dewan Perwakilan Rakyat meloloskan lima calon hakim agung yang direkomendasikan oleh Komisi Yudisial. "Kami sangat membutuhkan hakim agung baru," katanya di Jakarta, Rabu, 17 September 2014.
Menurut Ridwan, pada 2014, ada empat hakim agung yang pensiun, dan akan bertambah lagi pada 2015.
Ridwan menuturkan saat ini jumlah hakim agung di MA hanya 52 orang. Rata-rata semuanya sudah memasuki masa pensiun. Karena itu, MA perlu menambah hakim agung yang dikaitkan dengan jumlah perkara yang ditangani. “Mudah-mudahan lima orang calon yang menjalani seleksi semuanya lolos. Tapi, kami serahkan keputusannya kepada DPR,” ujar Ridwan.
Hakim agung baru yang dibutuhkan seharusnya berjumlah sepuluh, sehingga komposisi jumlah hakim agung yang ideal di MA, yakni 60 orang, bisa dipenuhi. Namun Komisi Yudisial hanya merekomendasikan lima orang yang kompeten ke DPR. (Baca: KY Desak DPR Sahkan Lima Calon Hakim Agung)
Lima calon hakim agung itu adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suadi dan Direktur Jederal Badan Peradilan Agama Agung Purwosusilo untuk mengisi Kamar Agama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Sudrajad Dimyati (Kamar Perdata), hakim tinggi Pengadilan Tinggi Papua Muslich Bambang Luqmono (Kamar Pidana), serta Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Is Sudaryono (Kamar Tata Usaha Negara).
Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Azis Syamsuddin, pengumumam nama-nama calon hakim agung yang lolos seleksi akan dilakukan Kamis, 18 September 2014. (Baca: Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Diumumkan Besok)
Menurut Azis, ada beberapa pertimbangan dalam meloloskan calon hakim agung. Di antaranya adalah integritas, rekam jejak, kemampuan akademis, dan disiplin.
Azis enggan menyebutkan siapa saja calon hakim agung yang lolos. Lima calon hakim agung itu sudah menjalani fit and propper test pada 1-15 September 2014. Hasilnya cukup baik, termasuk saat menjalani tes pembuatan makalah yang dinilai cukup kompeten.
Azis akan mempertimbangkan harapan Komisi Yudisial, yang menginginkan kelimanya diloloskan sehubungan dengan kebutuhan mengisi kekosongan hakim agung di MA. "Kami juga memahami kebutuhan MA. Bisa saja semuanya diloloskan, atau ada beberapa yang tidak lolos dengan alasan tak memenuhi standar."
REZA ADITYA
Terpopuler:
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Gandeng Parpol, Jokowi Tak Ingkar Janji
Jadi Presiden, Harga Sepatu Jokowi Rp 400 Ribu
Tak Ada Elpiji, Tinja pun Jadi
40 Negara Bahas Strategi Hancurkan ISIS