TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso, mengatakan berkas pembelaan kliennya tidak akan setebal berkas tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai 1.700 halaman. "Berkas kami lebih singkat, tapi berisi dan padat," ujar Handika ketika dihubungi Tempo, Rabu malam, 17 September 2014.
Handika mengatakan kliennya sudah siap membacakan pembelaannya besok, Kamis, 18 September 2014. "Alhamdulillah, berkas sudah siap dibacakan," ujar Handika.
Ihwal konten pembelaan, Handika enggan memberi tahu. Berkas pembelaan, tutur Handika, masih menjadi rahasia. Handika mengatakan akan memberi tahu besok pagi sebelum sidang dimulai. "Intinya, kami, termasuk Anas, siap dalam sidang pleidoi besok," katanya.
Kamis, 11 September lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu dengan hukuman kurungan 15 tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp 500 juta rupiah subsider 5 bukan kurungan penjara.
Jaksa menilai Anas telah melakukan korupsi dan pencucian uang dengan menggunakan upah proyek yang berasal dari APBN dan APBD. Anas juga dituntut mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 94,180 Miliar dan US$ 5, 261 juta. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Anas.
ANDI RUSLI
Terpopuler:
Ini Daftar Kandidat Kuat Pengisi Kabinet Jokowi
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah
Jokowi Siapkan 2 Pos Menteri untuk Partai KMP
Koin Logam 5.200 SM Ditemukan di Gunung Padang
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus