TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia meneken kerja sama pertukaran informasi perpajakan dengan tiga negara, yaitu Isle of Man, Guernsey, dan pemerintah Jersey. Kerja sama itu diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui tiga peraturan pada 1 September 2014.
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Wahyu K. Tumakaka mengatakan kerja sama itu diinisiasi negara-negara yang tergabung dalam G 20 dan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
“Itu kesepakatan negara-negara G20 sejak 2000 agar informasi perpajakan antar negara lebih terbuka,” katanya saat dihubungi Rabu, 17 September 2014.
Menurut Wahyu, bersedianya beberapa negara untuk membuka akses informasi perpajakan dilakukan agar negara itu tidak disebut sebagai negara tax heaven yang kerap dijadikan sarang para pengemplang pajak. Jika negara tersebut tidak mau membuka akses, maka akan berdampak pada merosotnya rating keterbukaan informasi yang dikeluarkan OECD.
Wahyu mengatakan penandatanganan beleid itu menjadi penanda jika Indonesia bukanlah negara tempat berlindung para penghindar pajak. “Indonesia sangat berkepentingan dengan semakin terbukanya informasi perpajakan,” ujarnya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Koin Logam 5.200 SM Ditemukan di Gunung Padang
Artidjo: Luthfi Hasan Ishaaq Lakukan Korupsi Politik
Di Twitter, Wanita ISIS Ini Pegang Kepala Buntung
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah