TEMPO.CO, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memekarkan kota administratif. Pemekaran ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat. "Jakarta harus memekarkan wilayah administratifnya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan pada Tempo, Selasa, 16 September 2014.
Djohermansyah mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, otonomi khusus di Jakarta hanya satu level, yakni di tingkat provinsi. Kaki tangan pemerintah provinsi di tingkat bawah dilakukan oleh wali kota dan kabupaten administratif. Di sisi lain, Jakarta terus berkembang dan jumlah penduduknya kian meningkat. (Baca: Ahok Belajar Pertanian di Lahan Reklamasi Korsel)
Pemekaran daerah administratif ini, dia mengatakan, bisa dilakukan di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Di Jakarta Timur saja saat ini jumlah penduduknya sudah sekitar dua juta orang, Karena itu pemekaran kota administratif di wilayah itu sangat dibutuhkan. "Jakarta ini dari dulu konservatif, dari dulu lima wilayah plus satu Kabupaten Kepulauan Seribu. Kepulauan Seribu itu juga kami yang mendorong. Jadi Jakarta ini tidak bergerak, mestinya ada pendekatan baru di Jakarta," kata dia.
Selain pemekaran, kata Djohermansyah, yang dibutuhkan Jakarta saat ini adalah menurunkan pelayanan ke tingkat bawah. "Jakarta ini terlalu sentralistik, kewenangan ada di Balai Kota. Kalau mau pelayanan yang lebih baik, dekatkanlah pelayanan ke bawah, beri dukungan, uang, dan orang," kata dia. (Baca: DKI Siapkan Lahan Parkir di Gedung Perkantoran)
Mendekatkan pelayanan ke bawah itu dilakukan dengan menurunkan kewenangan pelayanan dari tingkat provinsi ke tingkat kota, dari kota ke kecamatan, dan dari kecamatan ke kelurahan. Selama ini Jakarta, kata Djohermansyah, kurang melakukan hal tersebut, padahal sudah diamanahkan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007.
Baca Juga:
Selain alasan penduduk yang semakin meningkat, penurunan kewenangan juga dilakukan agar pelayanan semakin baik. Saat jumlah penduduk semakin banyak dan kewenangan tidak diturunkan, kata Djohermansyah, tentu pelayanan akan memakan waktu dan lamban. Karena itu kewenangan seharusnya diturunkan ke unit-unit terdepan. "Bahkan kalau perlu kayak dulu, Jakarta ini ada pelayanan tengah malam, buka dong 24 jam. Jadi inovasi-inovasi seperti itu mesti dilakukan untuk Ibu Kota," kata dia. (Baca: Aset Senayan dan Kemayoran Bakal Diserahkan ke DKI)
AMIRULLAH
Baca juga:
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Menteri, Jokowi Pilih 18 Profesional dan16 dari Partai
Kepergok Saat Bercinta, Wanita Ini Pukuli Petugas
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Ahok Terima Ajakan Hashim Bertemu Prabowo