TEMPO.CO, Palu - Keluarga Saiful Priatna alias Ipul, salah satu terduga anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror di Kabupaten Parigi Moutong pada Sabtu, 13 September 2014, menuduh penangkapan itu rekayasa. “Ini semua skenario, sehingga anak saya dikorbankan,” ujar Djubir Usman, ayah Saiful, kepada Tempo, Rabu, 17 September 2014. (Baca: Polri Gandeng Imigrasi Ungkap WNA Terduga Teroris)
Menurut dia, pernyataan polisi mengenai dugaan keterlibatan anaknya dengan kelompok ISIS melalui pemberitaan di media massa adalah bagian dari skenario. “Pemberitaan anak saya diduga anggota ISIS sudah mendunia, padahal polisi belum memiliki bukti kuat,” tuturnya seraya menyesali penangkapan itu. (Baca: Paham Ini Jadi Cikal Bakal ISIS)
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebut tiga warga yang ditangkap pada Sabtu lalu adalah Saiful, M. Irfan, 21 tahun, dan Yudit Chandra alias Ichan, 28 tahun. Tiga warga Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah, tersebut membawa empat WNA asal Tiongkok pemegang paspor Turki yang diduga jaringan teroris Santoso di Poso. Mereka juga disebut jaringan ISIS yang kini sudah mengubah diri menjadi Negara Islam. (Baca: 4 Warga Turki Masuk ke Indonesia Secara Ilegal)
Djubir meragukan pemeriksaan terhadap anaknya itu. Apalagi, selama ini, pemeriksaan itu berlangsung tanpa didampingi pengacara. “Saya ragu, bisa saja nanti polisi buat-buat bukti supaya anak saya jadi tersangka,” katanya. Ia yakin anaknya tak terlibat.
Ayah dua anak yang sehari-hari berdagang di depan rumahnya di Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah, itu juga mengkritik pemberitaan di media massa yang dinilainya hanya berdasarkan fakta-fakta hukum lemah dari kepolisian. “Kami sudah lihat berita menggunakan fakta hukum seadanya. Semua ini seperti skenario,” ujarnya.
Sementara itu, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Siane Indriani, mendesak agar tiga warga Kota Palu itu diperlakukan sebagaimana mestinya. Ia meminta polisi melayangkan surat penangkapan, didampingi pengacara, dan diberi hak bagi keluarga menemui mereka. “Polisi juga harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tuturnya.
AMAR BURASE
Baca juga:
Ini Daftar Kandidat Kuat Pengisi Kabinet Jokowi
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah
Jokowi Siapkan 2 Pos Menteri untuk Partai KMP
Koin Logam 5.200 SM Ditemukan di Gunung Padang
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik