Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Kasek Tolak Permintaan Fee Pejabat Diknas Banyuwangi

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Banyuwangi - Empat kepala sekolah dari 21 SDN penerima dana rehab ruang kelas dari APBN 2014 diketahui tidak atau belum menyetor fee 9-10 persen seperti yang diminta pejabat Dinas Pendidikan Banyuwangi, Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Paulus Agung Widaryanto mengatakan, dari empat kasek yang belum setor tersebut, tiga di antaranya memang menolak memberikan fee. Sedangkan satu kasek bertindak sebagai koordinator pengumpulan fee. "Jadi, yang setorkan fee hanya 17 kepala sekolah," ujar Paulus, Rabu, 17 September 2014.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan terhadap 21 kepsek penerima dana rehab pada Selasa-Rabu, 16-17 September 2014. Seluruh kepsek yang diperiksa satu suara menyebut nama seorang pejabat Dinas Pendidikan Banyuwangi sebagai peminta fee.

Kepsek yang diperiksa berasal dari SDN 4 Kalibaru Wetan, SDN 3 Kalibaru Manis, SDN 7 Kalibaru Manis, SD Islam Al-Imaroh, SDN 4 Gombengsari, SDN 1 Banjar, SDN 2 Sidowangi, SDN 8 Pesanggaran, SDN 8 Tegalharjo, dan SDN 5 Kandangan.

Sepuluh kepala SD lainnya dari SDN 2 Tampo, SDN 2 Labanasem, SDN 2 Banjar, SDN 2 Rejosari, SDN Kepatihan, SDN 4 Karangsari, SDN 3 Glagahagung, SDN 1 Kumendung, SDN 1 Kaligung, dan SDN 5 Sumberberas.

Temuan lainnya, ujar Paulus, proposal pengajuan dana rehab yang seharusnya dibuat pihak sekolah ternyata dikerjakan seluruhnya oleh staf Dinas Pendidikan Banyuwangi. Setiap sekolah kemudian diminta memberikan uang jasa pembuatan proposal sebesar Rp 200 ribu.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga menunjuk konsultan perencana dan meminta sekolah mengalokasikan 4 persen sebagai biayanya. Padahal, tutur Paulus, penunjukan konsultan perencana seharusnya menjadi wewenang sekolah dan komite siswa. "Karena rehab sekolah ini dikerjakan swakelola," kata Paulus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala SDN 2 Labanasem, Siswanto, mengaku sebagai salah satu kepsek yang menolak memberikan fee. "Saya paling menolak keras," ujar Siswanto setelah diperiksa Kejaksaan.

Menurut Siswanto, dia memperoleh dana hibah Rp 194 juta dari APBN 2014. Dia menolak memberikan fee karena 70 persen bangunan sekolahnya rusak berat. Dia khawatir, bila dipotong untuk fee, sisa dananya tak cukup untuk memperbaiki seluruh bangunan.

Kasus ini bermula saat Kejaksaan Banyuwangi menangkap tiga tersangka pertama di SDN 2 Tampo, Banyuwangi, pada Selasa, 9 September. Dari tangan mereka, jaksa menemukan barang bukti uang tunai Rp 211.642.000. Uang itu merupakan pemberian fee sebesar 9-10 persen dari sekolah yang mendapatkan dana perbaikan ruang kelas.

Tiga tersangka itu yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari, dan seorang anggota LSM bernama Ahmad Farid. Ketiga tersangka yang bertindak sebagai pengumpul uang dari kepala sekolah tersebut kini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.

IKA NINGTYAS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.