TEMPO.CO, Malang - Malang Corruption Watch (MCW) melaporkan indikasi korupsi pengadaan buku modul Kurikulum 2013 oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK). Pengadaan buku yang diduga berpotensi merugikan negara Rp 786 juta ini dilaporkan ke Kepolisian Resor Malang Kota.
"Pengadaan buku dilakukan 2013. Kami serahkan sejumlah bukti kepada polisi," kata Koordinator Badan Pekerja MCW, Zainuddin, Kamis, 18 September 2014. Bukti tersebut antara lain surat perintah pengerjaan dari PPPPTK, contoh buku, dan surat penawaran dari CV One Abadi sebagai pelaksana pencetakan buku modul Kurikulum 2013 bagi guru SD hingga SMA dan SMK.
Pengadaan buku sebanyak 82 jenis tersebut menggunakan APBN 2013. Hasil penyelidikan MCW menunjukkan adanya penggelembungan anggaran sampai 400 persen. Contohnya pengadaan buku setebal 160 halaman oleh PPPPTK seharga Rp 60 ribu. Dalam penelusuran, harga penawaran CV One Abadi hanya Rp 10.500 per buku. Dengan demikian, ada selisih Rp 49.500.
Dalam surat perintah yang dikeluarkan PPPPTK, jumlah anggaran pengadaan buku sebesar Rp 983 juta. Namun ternyata harga rata-rata buku hanya 20 persen dari anggaran pengadaan. Walhasil, negara dirugikan hingga Rp 786 juta. Apalagi spesifikasi buku yang diadakan berbeda dengan buku Kurikulum 2013 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Buku aslinya lebih besar dan berwarna. Pengadaan PPPPTK kecil dan hanya satu warna."
MCW meminta Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Besar Totok Suharyanto membentuk tim untuk menyelidiki dugaan korupsi itu. "Semua bahan dan bukti telah disampaikan ke Kapolres."
Polisi diminta bergerak cepat menindaklanjuti laporan agar pelaku tak menghilangkan barang bukti atau kabur. Polisi juga diminta menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kepada publik secara berkala agar penanganan perkara transparan dan akuntabel. Polisi juga dituntut bersikap independen.
Totok menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan MCW dengan menurunkan penyidik. Jika dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran, MCW diminta membuat laporan tertulis. "Mari kita kawal bersama untuk mengungkap perkara," kata Totok Suharyanto.
Juru bicara PPPPTK, Abdul Rochim, mengatakan telah dua kali melakukan pengadaan buku modul (Baca: Buku Bercap 'Milik Negara' Diperjualbelikan di Indramayu). Yakni modul kepala sekolah dan guru sasaran. Pengadaan modul kepala sekolah melalui sistem lelang. Harganya murah, jauh di bawah harga pagu. Sedangkan pengadaan modul bagi guru sasaran mengikuti aturan sistem, yakni proyek yang nilainya di atas Rp 200 juta harus melalui lelang.
"Ada pagunya sebesar Rp 600 juta, tapi pemenang ada yang hanya Rp 190 juta," katanya. Pengadaan ini, kata Abdul, sesuai dengan mekanisme dan aturan pengadaan lelang. Menurut dia, pengadaan buku modul Kurikulum 2013 sesuai dengan aturan main dan pihaknya tak berani main-main.
EKO WIDIANTO
Baca juga:
Kuota BBM Bersubsidi Habis Sebelum Akhir Tahun
Bantai Maladewa, Indonesia Lolos ke 16 Besar
Mau Sidang, Anas Didoakan Lintas Agama
Pro Pilkada Langsung, Demokrat Jelaskan ke Koalisi
Hakim Terduga Suap di Toilet Jadi Hakim Agung