TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap polisi pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus. Dengan putusan tersebut, hukuman Labora kini menjadi 15 tahun.
"Amar putusan: kabul JPU, tolak terdakwa," demikian bunyi amar putusan, seperti dikutip Tempo dari laman resmi Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 18 September 2014.
Putusan terhadap perkara dengan nomor registrasi 1081 K/PID.SUS/2014 diketok pada Rabu, 17 September lalu. Majelis hakim agung dalam perkara ini tediri atas Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Artidjo Alkostar. (Baca: PPATK Sesalkan Vonis "Ompong" Labora Sitorus)
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Labora pada Senin, 17 Februari 2014. Padahal jaksa mengajukan tuntutan vonis 15 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Martinus Bala tidak menemukan bukti dakwaan jaksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Majelis hakim hanya mengabulkan dakwaan soal kehutanan dan migas. (Baca: Badrodin Wakapolri, Labora Sitorus Baru Muncul?)
Tidak terima dengan putusan tersebut, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua. Banding pun diterima dan hukuman Labora menjadi 8 tahun penjara karena terbukti adanya pencucian uang.
Labora memiliki uang Rp 1,5 triliun. Uang tersebut berasal dari penimbunan bahan bakar minyak yang dilakukan Labora melalui PT Seni Adi Wijaya, sedangkan pembalakan hutan lewat PT Rotua.
SINGGIH SOARES
Baca juga:
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Malam Ini, JK Temui Jokowi Bahas Kabinet
Ini Harapan Ketua MK kepada Presiden Jokowi
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus
Pengemis Tua Simpan Rp 11 Juta di Tas Pinggang