TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wardiyatmo Suwarno Tarukaryoso, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kamis, 18 September 2014. Dia ikut diperiksa untuk kasus dugaan korupsi Jero Wacik yang pernah menjadi Menteri Pariwisata di periode 2004-2011.
Bersama Wardiyatmo adalah Nur Widyasari, pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (Baca berita sebelumnya: KPK Periksa Ajudan Jero Wacik) "Keduanya dipanggil bersaksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Kamis, 18 September 2014.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada Rabu, 3 September 2014. Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi di Kementerian Energi sehingga negara merugi Rp 9,9 miliar. Ada tindakan pengumpulan dana yang tidak sah oleh Jero yang pernah menjabat sebagai Menteri Pariwisata itu.
KPK mengurai modus korupsi Jero dilakukan dengan tiga cara. Pertama, menghimpun dana dari rekanan Kementerian Energi. Kedua, menyelenggarakan rapat fiktif, serta terakhir ialah mengumpulkan dana dari kegiatan pengadaan. KPK menyebut modus korupsi Jero dilakukan karena butuh dana operasional yang lebih besar dari biasanya. (Baca juga: Sutan Bhatoegana Dicecar KPK Terkait Jero Wacik)
RAYMUNDUS RIKANG
Baca juga:
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Malam Ini, JK Temui Jokowi Bahas Kabinet
Ini Harapan Ketua MK kepada Presiden Jokowi
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus
Pengemis Tua Simpan Rp 11 Juta di Tas Pinggang