TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap SKK Migas, Artha Meris Simbolon, mengajukan sejumlah keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK pada pekan lalu. "Ada tiga butir eksepsi," kata kuasa hukum Artha, Otto Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2014.
Pertama, penuntut umum dinilai tidak dapat menguraikan secara cermat dan jelas kualifikasi terdakwa, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Otto, dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak jelas dalam menguraikan peran Artha dalam perkara ini. Jaksa, tutur Otto, memberikan dua definisi terhadap Artha, yaitu "yang melakukan" dan "yang turut melakukan". "Dakwaan itu mengandung ketidakpastian," ujar Otto.
Kedua, penuntut umum dinilai tidak menguraikan sacara cermat dan jelas tentang unsur yang melanggar kewajiban Artha dalam jabatan TUN selaku Kepala SKK Migas.
Otto menuturkan Kepala SKK Migas tidak melanggar hukum. Rudi, kata Otto, hanya sebatas memberikan rekomendasi harga gas. Rekomendasi itu tidak memiliki kekuatan hukum dan masih harus menunggu persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Ketiga, penuntut umum dinilai tidak dapat menguraikan secara cermat dan jelas unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Di dalam surat dakwaan, jaksa tidak menguraikan bagaimana uang US$ 522,500 diterima Rudi. Jaksa hanya menguraikan bagaimana uang tersebut diterima pelatih golf Rudi, Deviardi. "Deviardi bukan pegawai negeri," ujar Otto
Kerena itu, penasihat hukum memohon agar majelis hakim menerima eksepsi Artha, membatalkan surat dakwaan jaksa, memulihkan harkat dan martabat Artha seperti semula, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Ketua jaksa penuntut umum, Irene Putrie, meminta waktu untuk menjawab eksepsi terdakwa satu minggu ke depan. Artha akan kembali menjalani sidang pada Kamis, 25 September mendatang.
Saat menghadiri sidang, Artha memakai kemeja biru muda berlengan panjang. Bos PT Kaltim Parna Industri itu tampak serius mendengarkan nota keberatannya dibacakan oleh kuasa hukumnya.
Pantauan Tempo, seusai sidang, Artha hanya berbincang-bincang dengan tim kuasa hukumnya dan menyalami jaksa sebelum meninggalkan ruangan. Ia meninggalkan lokasi dengan melewati wartawan, tanpa menjawab pertanyaan yang diajukan.
ANDI RUSLI
Baca juga:
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Malam Ini, JK Temui Jokowi Bahas Kabinet
Ini Harapan Ketua MK kepada Presiden Jokowi
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus
Pengemis Tua Simpan Rp 11 Juta di Tas Pinggang