TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, memiliki nama lain untuk bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Kali ini Anas memanggil Nazar dengan sebutan "Pinokio".
"Keterangan saksi berkualitas Pinokio," kata Anas ketika membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 September 2014. Selama menjalani sidang, Anas sudah beberapa kali memanggil Nazar dengan sebutan "Lucky" dan "Criminal Collaborator". (Baca: Amir Syamsuddin Berkisah Soal Anas Urbaningrum)
Nama Pinokio merujuk pada karakter fiksi dalam novel anak-anak berjudul The Adventures of Pinocchio karya penulis Italia, Carlo Collodi, yang terbit pada 1883. Dalam cerita itu, Pinokio digambarkan sebagai manusia kayu yang hidungnya memanjang saat dia berbohong.
"Adalah hak Nazar untuk membuat keterangan berisi fitnah, fiktif, dan tidak mendasar," ujar Anas. (Baca: Jaksa: Rumah Anas dari Ayung Tak Bisa Dibuktikan )
Anas menuding Nazar telah merancang skenario yang memojokkannya. Anas juga menilai Nazar telah menyuruh anak buahnya memberikan keterangan bohong.
Anas juga mengkritik jaksa penuntut umum lantaran menggunakan pernyataan Nazar sebagai kesaksian padahal Nazar sudah bersaksi dalam sidang terpidana lain kasus Hambalang. "Itu tindakan yang tidak bisa dibenarkan," kata Anas, yang membacakan pleidoinya sambil berdiri.
Situasi antara suatu kasus dan kasus lain, tutur Anas, tidak bisa disamakan. Atas dasar kondisi tersebut, Anas mengatakan kualitas keterangan Nazar dalam sidang yang berbeda tidak bisa dinilai sama. (Baca: Jaksa Patahkan Kesaksian Mertua Anas Soal Dollar )
Anas mempertanyakan kesaksian Nazar yang bertolak belakang dengan kesaksian lain. Anas mencontohkan keterangan Nazar ihwal kepemilikan Permai Group, mobil Toyota Harrier, dan PT Arina Kota Jaya. Nazar mengatakan semua itu milik Anas, tapi saksi lain tidak bisa membuktikan hal tersebut.
"Entah motivasi apa yang mendorongnya (Nazar) untuk rela menjadi Pinokio." ujar Anas. Kesaksian Nazar, kata Anas, tidak memenuhi perspektif obyektifitas, kebenaran, dan keadilan. (Baca: Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara)
ANDI IBNU RUSLI
Terpopuler
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Airport Tax Wajib Masuk Tiket
Asuransi Pertanian, Premi Petani Rp 180 Ribu/Ha
Airsia Tambah Dua Rute dari Medan Oktober Ini
Krakatau Minta Tax Holiday untuk Anak Perusahaan