TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Haris Bobby Hoe, mengatakan pemilihan calon menteri dari kalangan profesional sangat bagus. Menurut dia, kalangan profesional sudah seharusnya menduduki jabatan menteri sesuai keahlian mereka masing-masing. "Mereka paham karena menguasai bidangnya," kata Haris kepada Tempo, Rabu, 17 September 2014.
Selain itu, menurut Haris, kalangan profesional dari partai politik pun bisa menjadi calon menteri untuk mengisi kabinet dalam pemerintahan jokowi-Kalla. "Tapi mereka yang dipilih dari partai harus benar-benar menguasai keahlian sesuai bidangnya," kata dia. "Jangan dipaksakan." (Baca: Ini Daftar Kandidat Kuat Pengisi Kabinet Jokowi)
Joko Widodo-Jusuf Kalla mengumumkan komposisi kabinetnya pada 15 September 2014. Komposisi kursi menteri itu menjadi dua bagian, yakni 16 kursi disediakan untuk profesional partai dan 18 kursi untuk profesional nonpartai. "Yang utama tidak masalah dengan hukum, khususnya dugaan korupsi." (Baca: Tim Transisi: Soal Kabinet Wewenang Jokowi)
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR, Puan Maharani, tidak mempersoalkan komposisi kabinet pemerintahan Joko Widodo. Menurut Puan, menteri dari partai juga memiliki kapasitas yang bagus. "Kita harus pahami bahwa kalau dari parpol sepertinya sama baiknya dengan orang profesional," katanya di Jakarta, Selasa, 16 September 2014. (Baca: Jokowi Siapkan 2 Pos Menteri untuk Partai KMP)
Puan menegaskan, banyak politikus memiliki gelar profesor. Karena itu, Puan tidak mempermasalahkan menteri dari kalangan parpol. Dengan komposisi tersebut, Puan berharap pemerintahan Jokowi-Kalla berjalan efektif. Sehingga program-program andalan Jokowi-Kalla bisa terealisasikan. "Kabinet yang berasal dari berbagai kalangan bisa membantu kinerja presiden sesuai dengan visi misi."
ODELIA SINAGA
Terpopuler
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Airport Tax Wajib Masuk Tiket
Asuransi Pertanian, Premi Petani Rp 180 Ribu/Ha
Airsia Tambah Dua Rute dari Medan Oktober Ini
Krakatau Minta Tax Holiday untuk Anak Perusahaan