Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jegal Ahok, Gerindra Ajukan Uji Materi ke MK  

image-gnews
Prabowo bersama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. facebook.com
Prabowo bersama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad akan mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Kamis siang, 18 September 2014. Melalui penasihat hukumnya, Habiburokhman, Sufmi mengatakan akan mendaftarkan uji materi Pasal 29 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia meminta disisipkan kalimat, "Kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika rekomendasi pencalonannya dicabut oleh partai pengusung." "Kami ingin meluruskan saja. Ke depan agar tidak terjadi kembali atau ada pernyataan-pernyataan orang-orang seperti Ahok," ujar Habiburokhman ketika dihubungi, Rabu, 17 September 2014. Ahok atau Basuki Tjajaha Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, keluar dari Partai Gerindra lantaran berseberangan soal pemilihan kepala daerah. (Baca: Sikap Ahok Bisa Tulari Kepala Daerah Lain)

Menurut Habiburokhman, Ahok pernah mengatakan dirinya terpilih menjadi wakil gubernur mendampingi Joko Widodo bukan karena Gerindra. Seharusnya, kata dia, jika berpendapat seperti itu, Ahok seharusnya sedari awal mencalonkan diri lewat jalur independen saja. "Jangan lupa Gerindra juga punya konstituen. Kami bertanggung jawab kepada konstituen," ujarnya.

Ahok akan otomatis menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi, presiden terpilih, yang dilantik pada 20 Oktober mendatang. Ketika Ahok sudah keluar dari Gerindra, tutur dia, otomatis cita-cita politik partai berlambang kepala garuda itu tak bisa "disisipkan" dalam berbagai kebijakan selama Ahok menjadi Gubernur DKI nanti. (Baca Ahok Mundur, Gerindra: Seperti Mengasuh Anak Macan)

"Setidaknya ada potensi kerugian bagi kami, diabaikannya kewajiban moral untuk membangun Jakarta sebagaimana yang kami cita-citakan dalam visi-misi. Bagaimana menyisipkan visi kami dalam pembanguan kalau bukan Gerindra."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Habiburokhman menegaskan alasan memberhentikan kepala daerah ini bukan untuk semua kader. Menurut dia, partai juga tidak bisa asal memecat kadernya yang berbeda pendapat. "Semisal, partai merasa kadernya tidak melenceng dari platform partai, ya, tidak kami rekomendasikan ditarik," ujarnya. (Baca: Kepala Daerah Pendukung Prabowo Membelot )

LINDA TRIANITA

Baca juga:
Djubir Usman Yakin Anaknya Tidak Terlibat ISIS
Wahana Luar Angkasa India Dekati Mars
Mitra Gugat Koperasi Cipaganti Bayar Ganti Rugi
Mahasiswa Unsoed Rasakan Letusan Gunung Slamet
DPR Ragu Revisi KUHAP, KUHP Ramp

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Dosa Politik Taufik pada Prabowo Subianto dan Partai Gerindra

8 Juni 2022

Politisi senior Partai Gerindra Mohamad Taufik saat ditemui wartawan di depan Ruang Rapat Paripurna Dewan, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Juni 2022. Kredit: TEMPO/Khory
5 Dosa Politik Taufik pada Prabowo Subianto dan Partai Gerindra

Politikus senior M Taufik dipecat dari Gerindra karena dinilai telah membuat dosa politik dan pembangkangan pada partai dan Prabowo Subianto.


Gerindra Berkukuh Dorong Prabowo Nyapres Lagi di Pilpres 2024

8 Juni 2022

Ketua umum Partai NasDem Surya Paloh dan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto bertemu di kantor NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat. Rabu, 1 Juni 2022. Prabowo mengatakan tidak ada agenda khusus dalam pertemuan ini. Dia bilang hanya diundang oleh Surya Paloh untuk makan siang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gerindra Berkukuh Dorong Prabowo Nyapres Lagi di Pilpres 2024

Politisi Partai Gerindra menegaskan partainya tetap kukuh mendorong Ketua Umum Prabowo Subianto maju kembali sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.


Riza Patria Akan Patuh Keputusan DPP Gerindra Soal Pemecatan Taufik

8 Juni 2022

Politisi senior Partai Gerindra M Taufik saat konferensi pers menanggapi pemecatan yang dilakan partai terhadap dirinya di Iceberg Pizza and Gelato, Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Juni 2022. Kredit: TEMPO/Khory
Riza Patria Akan Patuh Keputusan DPP Gerindra Soal Pemecatan Taufik

Pemecatan resmi Muhammad Taufik bakal ditentukan DPP Partai Gerindra.


Taufik Akan Pindah ke Partai Berideologi Nasionalis setelah Dipecat Gerindra

7 Juni 2022

Politisi senior Partai Gerindra M Taufik saat konferensi pers menanggapi pemecatan yang dilakan partai terhadap dirinya di Iceberg Pizza and Gelato, Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Juni 2022. Kredit: TEMPO/Khory
Taufik Akan Pindah ke Partai Berideologi Nasionalis setelah Dipecat Gerindra

Politikus senior Gerindra Muhammad Taufik mengatakan jika harus bergeser, maka akan mencari partai yang nasionalis.


Gerindra Jakarta: Pemecatan M Taufik Baru Rekomendasi, Belum Diputuskan

7 Juni 2022

Politisi senior Partai Gerindra M Taufik saat konferensi pers menanggapi pemecatan yang dilakan partai terhadap dirinya di Iceberg Pizza and Gelato, Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Juni 2022. Kredit: TEMPO/Khory
Gerindra Jakarta: Pemecatan M Taufik Baru Rekomendasi, Belum Diputuskan

Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pemecatan M Taufik dari partai barurekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.


Kontroversi Taufik, Akan Mundur dari Gerindra Demi Anies Baswedan Jadi Capres

2 Juni 2022

Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Juni 2022. TEMPO/Khory
Kontroversi Taufik, Akan Mundur dari Gerindra Demi Anies Baswedan Jadi Capres

Politikus senior Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik akan mundur dari partainya demi bisa mendukung Anies Baswedan.


Hadiri Pelantikan Penggantinya, Taufik Gerindra: Enggak Ada yang Istimewa

2 Juni 2022

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengunjungi  Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Hadiri Pelantikan Penggantinya, Taufik Gerindra: Enggak Ada yang Istimewa

Mohamad Taufik dari Partai Gerindra menyatakan penggantiannya dari kursi Wakil Ketua DPRD DKI sebagai hal biasa.


Prabowo Subianto Siapkan Sikap Politik terhadap Jokowi-Maruf

9 Oktober 2019

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Azhar saat tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2019. Danhil akan menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.TEMPO/Muhammad Hidayat
Prabowo Subianto Siapkan Sikap Politik terhadap Jokowi-Maruf

Sikap Prabowo Subianto akan disampaikan saat Rakernas Partai Gerindra 17 Oktober 2019.


Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

25 September 2019

Yasonna Laoly menuding ada pihak yang menunggangi isu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

Masyarakat harus menghargai mekanisme konstitusional karena Indonesia merupakan negara hukum.


Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

19 September 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan Pandangan akhir Pemerintah terkait Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (tengah), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. DPR RI mengesahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

Revisi UU KPK dinilai melemahkan komisi antirasuah , sedangkan RKUHP dipandang memuat pasal bermasalah berwatak kolonial dan mengancam demokrasi.