TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Djan Faridz, mempertanyakan hak Sekretaris Jenderal PPP Romahurmurziy melaporkan organisasi massa yang menginap di kantor DPP PPP ke Polda Metro Jaya. "Saya enggak ngerti, mau ngapain dia lapor ke sana," kata Faridz saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 September 2014. (Baca: Ormas yang Gembok Kantor PPP Diadukan ke Polisi)
Menurut Faridz, pelaporan itu keliru, karena Romy melaporkan orang yang memiliki hak untuk berada di kantor DPP. "Istilahnya itu diusir dari rumah sendiri," ujar Djan. "Kan, aneh itu."
Sebelumnya, sejak Senin lalu, kantor PPP digembok organisasi massa bernama Angkatan Muda Ka'bah. Mereka hanya mau membuka kantor atas perintah Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.
Suryadharma sendiri telah diberhentikan oleh pengurus harian yang berada di kubu Emron Pangkapi, salah satu Wakil Ketua Umum PPP, pada pekan lalu. Pengurus harian lalu menunjuk Emron sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP. (Baca: PPP NTT Dukung Pemecatan Suryadharma)
Dengan alasan ini, Romy melaporkan aksi yang dilakukan ormas itu ke Polda Metro Jaya kemarin.
Selain itu, menurut Faridz, Suryadharma tidak dalam posisi menerima atau tidak terkait dengan pemberhentian dirinya itu. "Kan, memang tidak sah karena tidak melalui muktamar," ujar Djan.
Menurut Faridz, pelaporan yang dilakukan Romy tidak kuat secara hukum. "Coba dasar hukumnya apa, kan tidak jelas," tutur Faridz. (Baca: Dipecat dari PPP, Menteri Agama Irit Bicara)
ODELIA SINAGA
Baca juga:
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Malam Ini, JK Temui Jokowi Bahas Kabinet
Ini Harapan Ketua MK kepada Presiden Jokowi
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus
Pengemis Tua Simpan Rp 11 Juta di Tas Pinggang