TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat memilih empat hakim agung dari lima calon yang disodorkan Komisi Yudisial. Satu-satunya calon yang ditolak adalah hakim tinggi Pengadilan Tinggi Papua, Muslich Bambang Luqmono, yang pernah menangani kasus pencurian tiga buah kakao oleh Nenek Minah. (Baca: Karier Hakim Kasus Nenek Minah Terganjal)
"Pribadinya semua baik, tapi rekan-rekan Komisi III melihat inkonsistensi jawaban beliau (Muslich)," kata Wakil Ketua Komisi Al-Muzammil Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 18 September 2014.
Ihwal rekam jejak Muslich yang pernah membebaskan Minah lewat sumbangan ganti rugi, Muzammil mengatakan justru anggota Dewan mempertanyakan mengapa tidak membebaskan langsung tanpa syarat.
Muzammil menuturkan hakim agung harus mempunyai jawaban yang konsisten, tidak seperti Muslich. Namun Muzammil tidak menjelaskan ketidakonsistenan Muslich. (Baca: MA Berharap DPR Loloskan 5 Calon Hakim Agung)
Rapat penetapan dan persetujuan hakim agung ini dihadiri 50 anggota DPR. Agar lolos menjadi hakim agung, kandidat memerlukan minimal persetujuan 26 legislator. Muslich hanya diberi persetujuan dari 13 legislator, 31 anggota Dewan menolak, dan 6 lainnya abstain.
Sedangkan masing-masing empat kandidat yang lainnya mendapatkan 38 dukungan. Mereka adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suadi dan Direktur Jederal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Purwosusilo untuk mengisi Kamar Agama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Sudrajad Dimyati (Kamar Perdata), dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Is Sudaryono (Kamar Tata Usaha Negara).
SUNDARI
Baca juga:
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Ini Harapan Ketua MK kepada Presiden Jokowi
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus
Pengemis Tua Simpan Rp 11 Juta di Tas Pinggang