Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Pilkada, Mayoritas Masyarakat Salahkan SBY  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kiri) didampingi Wapres, Boediono (ketiga kiri) dan Mendagri, Gamawan Fauzi (kiri) menghadiri pengarahan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Panglima Daerah Militer dan Kepala Kepolisian Daerah Seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat (30/11). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kiri) didampingi Wapres, Boediono (ketiga kiri) dan Mendagri, Gamawan Fauzi (kiri) menghadiri pengarahan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Panglima Daerah Militer dan Kepala Kepolisian Daerah Seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat (30/11). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Lingkaran Survei Indonesia, Ardian Sopa, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal menjadi orang yang paling disalahkan dalam kaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Hasil penelitian LSI bertajuk Polemik RUU Pilkada menunjukkan bahwa 83,07 persen responden menunjuk Yudhoyono sebagai orang yang patut dimintai pertanggungjawaban kalau hak masyarakat memilih kepala daerah secara langsung dicabut dan dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Sebanyak 74,04 persen publik berharap Presiden SBY menarik RUU Pilkada, sebagaimana ketika dia menarik RUU KUHAP," kata Ardian saat dihubungi, Rabu, 18 September 2014. (Baca:Menteri Amir: Presiden Tak Bisa Tarik RUU Pilkada)

Yudhoyono memang memegang nasib RUU Pilkada. Sebagai Presiden Indonesia, dia punya kewenangan menarik rancangan beleid bermasalah yang telah diajukan ke DPR. Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Yudhoyono juga bisa meyakinkan partainya untuk menolak pemungutan suara oleh DPRD. Kini Demokrat menjadi partai penentu apakah kepala daerah akan dipilih langsung atau tidak.

LSI melakukan quick poll selama dua hari sejak 14 September 2014. Survei menggunakan metode multistage random sampling dengan 1.200 responden dan margin of error sekitar 2,9 persen.

LSI melakukan survei di 33 provinsi dan melengkapi survei tersebut dengan penelitian kualitatif serta metode analisis media, focus group discussion, dan wawancara mendalam. (Baca:Pilkada DPRD Dianggap Berangus Partisipasi Rakyat)

Ketimbang menyalahkan DPR, 60,68 persen publik lebih menyalahkan Yudhoyono. "Hanya 32,72 persen publik yang menyalahkan DPR. Sebab, RUU Pilkada adalah inisiatif pemerintah," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ardian, publik sudah menyadari Koalisi Merah Putih yang berseberangan dengan kubu koalisi presiden-wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, akan diuntungkan RUU Pilkada karena komposisi kursi di DPR yang lebih banyak.

"Menurut publik, jika kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak bisa diserahkan ke pemerintahan baru, mengapa kebijakan pilkada tidak?" kata Ardian. (Baca: 2 Syarat Agar Pemerintah Bisa Tarik RUU Pilkada)

Kekecewaan publik terhadap Yudhoyono tak main-main. Menurut Ardian, 81,54 persen publik mencatat SBY sebagai tokoh yang merusak perjalanan demokrasi lokal Indonesia jika UU Pilkada disahkan. Adapun 79,28 persen publik yakin Presiden SBY akan dihukum publik internasional kalau beleid tersebut disahkan.

MUHAMAD RIZKI

Baca juga:
Investasi Bodong Jemaah LDII 14 Tahun Tidak Diusut
Film Aksi Dapat Memicu Kegemukan
Gelar Rakernas Rp 2,6 Miliar, PDIP: Uangnya Halal
Selingkuh, Hakim Johan Dipecat Majelis Kehormatan
Saksi Melihat Pria Berseragam Palyja Ikut Curi Air

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.