TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Lingkaran Survei Indonesia, Ardian Sopa, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal menjadi orang yang paling disalahkan dalam kaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Hasil penelitian LSI bertajuk Polemik RUU Pilkada menunjukkan bahwa 83,07 persen responden menunjuk Yudhoyono sebagai orang yang patut dimintai pertanggungjawaban kalau hak masyarakat memilih kepala daerah secara langsung dicabut dan dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Sebanyak 74,04 persen publik berharap Presiden SBY menarik RUU Pilkada, sebagaimana ketika dia menarik RUU KUHAP," kata Ardian saat dihubungi, Rabu, 18 September 2014. (Baca:Menteri Amir: Presiden Tak Bisa Tarik RUU Pilkada)
Yudhoyono memang memegang nasib RUU Pilkada. Sebagai Presiden Indonesia, dia punya kewenangan menarik rancangan beleid bermasalah yang telah diajukan ke DPR. Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Yudhoyono juga bisa meyakinkan partainya untuk menolak pemungutan suara oleh DPRD. Kini Demokrat menjadi partai penentu apakah kepala daerah akan dipilih langsung atau tidak.
LSI melakukan quick poll selama dua hari sejak 14 September 2014. Survei menggunakan metode multistage random sampling dengan 1.200 responden dan margin of error sekitar 2,9 persen.
LSI melakukan survei di 33 provinsi dan melengkapi survei tersebut dengan penelitian kualitatif serta metode analisis media, focus group discussion, dan wawancara mendalam. (Baca:Pilkada DPRD Dianggap Berangus Partisipasi Rakyat)
Ketimbang menyalahkan DPR, 60,68 persen publik lebih menyalahkan Yudhoyono. "Hanya 32,72 persen publik yang menyalahkan DPR. Sebab, RUU Pilkada adalah inisiatif pemerintah," katanya.
Menurut Ardian, publik sudah menyadari Koalisi Merah Putih yang berseberangan dengan kubu koalisi presiden-wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, akan diuntungkan RUU Pilkada karena komposisi kursi di DPR yang lebih banyak.
"Menurut publik, jika kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak bisa diserahkan ke pemerintahan baru, mengapa kebijakan pilkada tidak?" kata Ardian. (Baca: 2 Syarat Agar Pemerintah Bisa Tarik RUU Pilkada)
Kekecewaan publik terhadap Yudhoyono tak main-main. Menurut Ardian, 81,54 persen publik mencatat SBY sebagai tokoh yang merusak perjalanan demokrasi lokal Indonesia jika UU Pilkada disahkan. Adapun 79,28 persen publik yakin Presiden SBY akan dihukum publik internasional kalau beleid tersebut disahkan.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Investasi Bodong Jemaah LDII 14 Tahun Tidak Diusut
Film Aksi Dapat Memicu Kegemukan
Gelar Rakernas Rp 2,6 Miliar, PDIP: Uangnya Halal
Selingkuh, Hakim Johan Dipecat Majelis Kehormatan
Saksi Melihat Pria Berseragam Palyja Ikut Curi Air