Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ISNU Kritik Buku Agama Terbitan Pemerintah

Editor

Budi Riza

image-gnews
Siswa Siswi membaca buku ajaran baru di sekolah SD 01 Menteng Jakarta, 14 Agustus 2014. Sejak Di mulainya kurikulum baru 2013 ditetapkan, siswa siswi menggunakan buku mata pelajaran yang difotocopy karena keterlambatan distribusi oleh kemendikbud. TEMPO/Dasril Roszandi
Siswa Siswi membaca buku ajaran baru di sekolah SD 01 Menteng Jakarta, 14 Agustus 2014. Sejak Di mulainya kurikulum baru 2013 ditetapkan, siswa siswi menggunakan buku mata pelajaran yang difotocopy karena keterlambatan distribusi oleh kemendikbud. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jombang - Pengurus cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, meminta Kementerian Agama menarik seluruh buku pegangan guru pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah kelas VII terbitan Kementerian Agama cetakan 1 tahun 2014. Direktorat Jendral Pendidikan Islam diminta bersikap dengan tegas karena sebagian teks dalam buku setebal 138 halaman itu dianggap mendiskreditkan agama dan paham tertentu.

"Kami minta semua ditarik, baik yang berupa buku cetakan maupun e-book," kata Akhmad Zainuddin, Koordinator Departemen Pendidikan dan Sumber Daya Manusia ISNU Jombang,  Kamis, 18 September 2014. (Baca: Samarinda Tolak Lelang Buku Kurikulum 2013)

Materi yang dipersoalkan adalah penjelasan proses pembelajaran oleh guru soal kondisi kepercayaan masyarakat Mekah sebelum Islam dengan masyarakat sekarang. Masalah ini tercetak dalam halaman 13-14, BAB I tentang Kearifan Nabi Muhammad SAW Wujudkan Kedamaian.

Di situ dicontohkan pertanyaan dari guru dan jawaban yang diharapkan muncul dari siswa mengenai kondisi kepercayaan masyarakat Mekah sebelum Islam dengan masyarakat sekarang, terutama mengenai penyembahan pada berhala.

Dalam contoh jawaban tertulis: 1. Berhala dilakukan oleh agama selain Islam, yaitu Hindu, Budha; 2. Berhala sekarang adalah kuburan para Wali; 3. Istilah dukun berubah menjadi paranormal atau guru spiritual.

Poin 1 dan 2 tersebut dianggap mendiskreditkan agama selain Islam dan paham tertentu di dalam ajaran Islam, yang membolehkan ziarah kubur atau makam, terutama makam para wali. (Baca: Buku Bercap 'Milik Negara' Diperjualbelikan di Indramayu)

Poin 2 itu dianggap menyinggung paham ahlussunnah wal jamaah yang selama ini dipegang NU, terutama ziarah kubur yang dianjurkan dalam NU.

"Kami menduga ada unsur kesengajaan dari tim penyusun memasukkan teks itu dan kelalaian dari tim penelaah Kementerian Agama," kata Zainuddin. (Baca: Kurikulum 2013 Disusupi Mafia Buku?)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas dasar itu, ISNU Jombang secara resmi mengadukan dan melaporkan dugaan pidana dalam materi buku itu ke Kepolisian Resor Jombang, Rabu, 17 September 2014.

Koordinator Departemen Politik ISNU Jombang, Mohamad Makmun, menambahkan pada 15 September 2014, Dirjen Pendis Kementerian Agama sudah melakukan revisi teks yang dipersoalkan. "Tapi revisi hanya melalui surat edaran, tidak sampai menarik buku dan merevisi cetakannya," kata Makmun.

Surat edaran itu menyatakan ada revisi untuk tiga poin, antara lain: kalimat "Berhala dilakukan oleh agama selain Islam, yaitu Hindu, Budha" diganti dengan "Berhala dilakukan oleh kepercayaan lain". Dan, kalimat "Berhala sekarang adalah kuburan para wali" diganti dengan "Berhala sekarang adalah kuburan yang dianggap keramat".

Serta teks "Istilah dukun berubah menjadi paranormal atau guru spiritual" diganti dengan "Istilah dukun berubah menjadi paranormal".

Namun, revisi itu bagi ISNU tetap mengandung kontroversi dan mendiskreditkan paham tertentu. Menurut Makmun, revisi teks "Kuburan para wali" yang diganti dengan "Kuburan yang dianggap keramat" tidak mengubah substansi. "Apa bedanya kuburan para wali dengan kuburan keramat, makam para wali juga dikeramatkan," katanya.

ISHOMUDDIN

Baca juga:
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik

Malam Ini, JK Temui Jokowi Bahas Kabinet

Ini Harapan Ketua MK kepada Presiden Jokowi

ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus

Pengemis Tua Simpan Rp 11 Juta di Tas Pinggang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.


Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bamboo Dome, Tempat Makan Siang Pemimpin dan Delegasi G20.
Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.


Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim memberi sambutan dalam peluncuran Politeknik Tempo Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021. Kredit: Tempo
Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.


MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

Massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini dilatarbelakangi masih adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. TEMPO/Muhammad Hidayat
MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.


IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

Gedung Rektorat IPB University di kampus IPB Dramaga Bogor /ANTARA
IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).


Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Menteri Nadiem Makarim magang jadi guru TK/Instagram @nadiemmakarim
Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.


Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Berdasarkan LKHPN, total harta kekayaan Mendikbud Nadiem Makarim Rp. 1.2 triliun. Aset yang dimiliki mantan bos Gojek ini di antaranya  adalah tanah dan bangunan dengan nilai Rp 38.6 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 2 miliar, dan surat berharga yang dia laporkan senilai Rp 1.2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.


Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Berdasarkan LKHPN, total harta kekayaan Mendikbud Nadiem Makarim Rp. 1.2 triliun. Aset yang dimiliki mantan bos Gojek ini di antaranya  adalah tanah dan bangunan dengan nilai Rp 38.6 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 2 miliar, dan surat berharga yang dia laporkan senilai Rp 1.2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.


Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

2 Maret 2022

Petugas melakukan pengujian prototipe bus listrik medium buatan PT INKA di Madiun, Jawa Timur, Senin 19 OKtober 2020. Pengujian performa bus listrik yang diproduksi PT INKA bekerjasama dengan Tron-E Taiwan dan Piala Mas Malang tersebut dilakukan sebelum diproduksi secara massal. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

Kementerian Pendidikan dan PT INKA menargetkan pembuatan 9 bus listrik selesai dan dapat digunakan pada saat KTT G20 pada akhir 2022.