TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan perusahaan BUMN siap untuk melakukan lindung nilai (hedging). "Saya sangat gembira keputusannya sangat baik," ujarnya di Gedung Vinilon Nomor 13-17, Jalan Raden Saleh, Jakarta, Kamis, 18 September 2014. (Baca: Gubernur BI : Perbankan Siap Layani Hedging)
Menurut dia, ada dua persoalan yang selama ini menghambat perusahaan BUMN untuk melakukan hedging. Persoalan pertama ialah tentang kerugian hedging. Yang membuat ragu perusahaan pelat merah adalah kerugian tersebut akan ditanggung oleh negara atau tidak. Persoalan lainnya adalah siapa yang semestinya membayar fee dari hedging tersebut. (Baca: BPK: Tekor Hedging Bukan Lagi Kerugian Negara)
Sejumlah lembaga negara, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Keuangan menyepakati standard operation procedure dalam transaksi hedging pada Rabu, 17 September 2014. Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri, salah satu poin yang disepakati adalah selisih kurs kurang dari yang ditimbulkan akibat transaksi hedging, akan dianggap sebagai biaya. Selisih itu tidak lagi dihitung sebagai kerugian negara. Adapun kelebihan dari transaksi hedging dianggap sebagai pendapatan, bukan keuntungan.(Baca: Tiga Keuntungan Hedging Menurut Menteri Chatib)
Dahlan menjelaskan aturan tentang hedging sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-09/MBU/2013. Namun Dahlan mengakui jika peraturan tersebut tidak berjalan efektif karena terbentur persoalan tentang selisih kurs tersebut.
Jika peraturan tentang hedging telah dikeluarkan, kata Dahlan, maka peraturan menteri BUMN sudah tidak berlaku lagi. "Kami tunggu peraturan tertulisnya," ujarnya.
GANGSAR PARIKESIT
Berita Terpopuler
Nikah Beda Agama, Ini Kata Menteri Agama
Gunung Slamet Meletus Lagi
Jokowi Tak Akan Hapus Kementerian Agama