TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan 29 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan mereka ke Bank DKI. Mereka menggadaikan SK untuk mendapat pinjaman multiguna dari bank milik pemerintah DKI itu.
"Ini sebagai salah satu syarat agar mendapatkan pinjaman," kata Zulfarshah saat dihubungi, Kamis, 18 September 2014. (Baca: DPRD DKI Ancam Gagalkan Ahok Jadi Gubernur)
Menurut dia, SK pengangkatan anggota Dewan bisa dijaminkan karena sesuai dengan kebijakan bank. Tidak hanya SK anggota Dewan, SK pengangkatan pegawai negeri dan swasta pun bisa dijadikan agunan. Syaratnya, perusahaan terafiliasi atau pemohon membuka rekening di Bank DKI. "Anggota Dewan yang terhormat ini kan gajinya dibayar melalui Bank DKI. Jadi, setiap bulan gaji mereka kami potong," ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah plafon pinjaman terendah Rp 100 juta dan maksimal Rp 250 juta. Jika ingin meminjam lebih banyak daripada nominal tersebut, anggota Dewan harus memberi jaminan tambahan. Misalnya, menjaminkan rumah atau tanah.
Untuk mencegah terjadinya kredit macet, ia menambahkan, tenor (waktu) cicilan tidak boleh melebihi masa jabatan anggota Dewan. "Waktunya dari satu tahun sampai sebelum berakhir masa jabatan," kata Zulfarshah. Adapun cicilannya sesuai dengan kemampuan anggota Dewan yang bersangkutan. (Baca: Prasetyo Edi Marsudi Jadi Ketua DPRD Jakarta)
Zulfarshah tak mau menyebutkan siapa saja anggota Dewan yang menggadaikan SK. Demi kerahasian dan kepercayaan konsumen, ia juga tak mau menyebutkan komposisi peminjam dilihat dari partai. "Rahasia. Saya tidak bisa menyebutkannya," tuturnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan tidak ada masalah jika anggota Dewan menjaminkan SK pengangkatannya. Sebab, aturan memperbolehkannya. Namun ia tak menyebutkan aturan persis yang mengatur soal penjaminan SK.
"Saya kira bukan dijaminkan, tapi sebagai syarat. Yang dijaminkan mungkin rumah mereka," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta itu.
Adapun Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta lain, Abraham Lunggana atau Lulung, enggan memberi tanggapan. Ia mengaku tak paham persoalan ini. Ia malah bertanya, "Apakah ada aturannya bisa menggadaikan SK?"
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler:
Ahok Mau Bikin Razia Parkir Liar Tambah Seru
Sebelum Jadi 'Hercules', 151 Preman Diciduk Polisi
Jakarta Butuh Bandar Udara Ketiga
Korsel Tawarkan DKI Buat MasterplanTanggul Raksasa
DKI Beri Bantuan Rp 100 Miliar untuk Botabek