Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Utang ke Bank, 29 Anggota Dewan DKI Gadaikan SK  

image-gnews
Bank DKI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bank DKI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan 29 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan mereka ke Bank DKI. Mereka menggadaikan SK untuk mendapat pinjaman multiguna dari bank milik pemerintah DKI itu.

"Ini sebagai salah satu syarat agar mendapatkan pinjaman," kata Zulfarshah saat dihubungi, Kamis, 18 September 2014. (Baca: DPRD DKI Ancam Gagalkan Ahok Jadi Gubernur)

Menurut dia, SK pengangkatan anggota Dewan bisa dijaminkan karena sesuai dengan kebijakan bank. Tidak hanya SK anggota Dewan, SK pengangkatan pegawai negeri dan swasta pun bisa dijadikan agunan. Syaratnya, perusahaan terafiliasi atau pemohon membuka rekening di Bank DKI. "Anggota Dewan yang terhormat ini kan gajinya dibayar melalui Bank DKI. Jadi, setiap bulan gaji mereka kami potong," ujarnya.

Ia menjelaskan, jumlah plafon pinjaman terendah Rp 100 juta dan maksimal Rp 250 juta. Jika ingin meminjam lebih banyak daripada nominal tersebut, anggota Dewan harus memberi jaminan tambahan. Misalnya, menjaminkan rumah atau tanah.

Untuk mencegah terjadinya kredit macet, ia menambahkan, tenor (waktu) cicilan tidak boleh melebihi masa jabatan anggota Dewan. "Waktunya dari satu tahun sampai sebelum berakhir masa jabatan," kata Zulfarshah. Adapun cicilannya sesuai dengan kemampuan anggota Dewan yang bersangkutan. (Baca: Prasetyo Edi Marsudi Jadi Ketua DPRD Jakarta)

Zulfarshah tak mau menyebutkan siapa saja anggota Dewan yang menggadaikan SK. Demi kerahasian dan kepercayaan konsumen, ia juga tak mau menyebutkan komposisi peminjam dilihat dari partai. "Rahasia. Saya tidak bisa menyebutkannya," tuturnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan tidak ada masalah jika anggota Dewan menjaminkan SK pengangkatannya. Sebab, aturan memperbolehkannya. Namun ia tak menyebutkan aturan persis yang mengatur soal penjaminan SK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya kira bukan dijaminkan, tapi sebagai syarat. Yang dijaminkan mungkin rumah mereka," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta itu.

Adapun Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta lain, Abraham Lunggana atau Lulung, enggan memberi tanggapan. Ia mengaku tak paham persoalan ini. Ia malah bertanya, "Apakah ada aturannya bisa menggadaikan SK?"

ERWAN HERMAWAN

Terpopuler:
Ahok Mau Bikin Razia Parkir Liar Tambah Seru 
Sebelum Jadi 'Hercules', 151 Preman Diciduk Polisi 
Jakarta Butuh Bandar Udara Ketiga 
Korsel Tawarkan DKI Buat MasterplanTanggul Raksasa
DKI Beri Bantuan Rp 100 Miliar untuk Botabek

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

14 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

27 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

35 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

38 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

43 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

50 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

52 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

52 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

54 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

55 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.