TEMPO.CO, Sidoarjo - Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo meringkus tiga preman yang mengaku anggota Badan Intelijen Negara dan memeras seorang pengusaha tembakau. Mereka memeras Dila, warga Desa Kedung Benteng, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, sebesar Rp 150 juta.
"Uang yang sudah diterima tersangka Rp 50 juta, tinggal Rp 100 juta," kata Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo Inspektur Polisi Dua Hafid Dian Maulidi di kantornya, Jumat, 19 September 2014.
Tiga tersangka anggota BIN palsu itu bernama Teguh Santoso, 42 tahun, warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo; Sigit Santoso (40), warga Ponokawan, Kecamatan Krian, Sidoarjo; dan Panca Ari Wibowo (39), warga Kuta Utara, Kabupaten Bali. "Tersangka Teguh dan Sigit masih saudara kandung," ujarnya.
Kepada korban, tutur Hafid, tersangka menuding Dila telah melakukan usaha tembakau ilegal, sehingga diancam akan dilaporkan ke polisi. Supaya tidak dilaporkan ke penegak hukum, tiga anggota BIN gadungan ini meminta uang Rp 150 juta yang diberikan secara bertahap.
Mereka kemudian ditangkap saat transaksi pembayaran sisa pemerasan dilakukan di rumah Dila. Ketika itu, polisi langsung menangkap para tersangka, kemudian membawa mereka ke Markas Polres Sidoarjo. "Setelah kami periksa identitas mereka, ternyata semua palsu," katanya.
Menurut Hafid, masyarakat sudah sering melaporkan kawanan penipu ini. Namun mereka selalu bebas karena tak cukup bukti. "Tapi pada kasus ini sudah jelas, mereka tertangkap tangan memeras," ujar Hafid.
Tak cuma menipu sebagai anggota BIN, ketiganya juga pernah mengaku sebagai pengacara untuk menakut-nakuti korbannya. "Tak jarang tersangka membentak korban hingga ketakutan," tuturnya.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Pilkada oleh DPRD | Jero Wacik | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
5 Hal Berubah jika Skotlandia Lepas dari Inggris
Arkeolog Meragukan Usia Koin Gunung Padang
Beli Honda HR-V, Berapa Harganya?