TEMPO.CO, Jakarta - Berkas artis Eddies Adelia dinyatakan lengkap dan siap disidangkan atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini terkait dengan kasus penipuan sang suami, Ferry Setiawan. Pemilik nama lengkap Ronih Ismawati Nur Azizah ini pun pasrah dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu. "Sedih diperlakukan seperti ini. Mohon doanya saja. Berusaha tegar dan sabar saja," ujar Eddies saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2014. "Saya baru dapat info dari pengacara saya katanya berkas baru P21 kemarin. Saya pasrah dan berusaha tegar saja." (Baca :Polisi Periksa Aliran Dana ke Eddies Adelia)
Eddies diduga menerima uang dari tindak kejahatan Ferry Setiawan, suaminya, senilai total Rp 1 miliar yang diberikan melalui tujuh kali transfer. Mengenai hal tersebut, Eddies merasa kalau uang tersebut adalah nafkah dari suami untuk kehidupan sehari-harinya. Tak hanya itu, mobil Toyota Vellfire bernomor polisi B 333 DIS pun menjadi barang bukti dalam kasus ini. (Baca: Suami Hadapi Tuntutan, Eddies Malah Rajin ke Salon)
Diduga turut menikmati hasil kekayaan dari hasil penipuan suaminya, Eddies pun terancam Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman menurut pasal tersebut maksimal lima tahun penjara.
ANINDYA LEGIA PUTRI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Nikah Beda Agama, Ini Kata Menteri Agama
Risma: Menteri Apa? Menteri Urusan Lokalisasi?
Anak Bambang Trihatmodjo Populerkan Lagu Cinta Mama Papa
Ada Pameran Wayang 'Campur-campur' di Yogyakarta