TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi pengadaan bus transjakarta, Udar Pristono, mengatakan bus karatan yang didatangkan dari Cina tidak merugikan negara sama sekali. "Bus karatan itu, urusan si pemasok," ujar Udar melalui rekaman pemeriksaannya yang diperdengarkan kuasa hukum, Eggi Sudjana, di Kejaksaan Agung, Jumat, 19 September 2014.
Udar menjelaskan perusahaan yang dipimpin Susana Wijaya itu memberikan garansi terhadap segala kerusakan yang terjadi sebelum bus digunakan. Mereka memberikan garansi penuh 1 juta km per 10 tahun penggunaan. (Baca: Udar Jadi Tersangka Kasus Bus Transjakarta Karatan)
PT Sapta Guna Daya Prima adalah pemenang tender pengadaan bus senilai Rp 150 miliar. Perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pengadaan 600 armada bus Transjakarta gandeng paket satu (125 bus) dan paket dua (531 bus). Pengadaan bus menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta tahun 2013. (Baca: Pengamat: Transjakarta Gandeng Berkualitas Jelek)
Proyek pembelian 600 bus Transjakarta berlangsung Juli-September 2013 dengan rincian terdiri dari 132 bus articulated, 142 bus single, dan 300 bus yang di antaranya diduga bermasalah oleh pemerintah Jakarta.
Bus karatan terjadi pada pengadaan bus tahap dua. Sebanyak 90 bus yang baru didatangkan, ditemukan dalam keadaan rusak dan berkarat. Penemuan itu terjadi pada Februari 2014 lalu di Unit Pengelola Transjakarta di Cawang, Jakarta Timur. "Jadi sebetulnya negara tidak rugi sedikit pun," kata Udari berkilah. Bus karatan itu, ujarnya, juga belum dibayar waktu bus ditemukan berkarat di Pelabuhan Tanjung Priok.
ANDI RUSLI
Terpopuler:
Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
Demokrat Merapat, JK Siapkan Kursi di Kabinet
Jadi Menteri Jokowi, Gerindra: Insya Allah, Kami Tolak